Jumat 21 Feb 2020 19:25 WIB

Jaksa KPK Ungkap Tagihan Kartu Kredit Asisten Imam Nahrawi

Jaksa KPK hari ini menghadirkan istri asisten Imam Nahrawi di persidangan.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi (kedua kanan) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi (kedua kanan) menyimak keterangan saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan istri Miftahul Ulum, Yuyun Sulistiawati dalam sidang lanjutan mantan Menpora Imam Nahrawi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/2). Dalam persidangan, Yuyun mengungkap bahwa Nahrawi pernah menyelenggarakan acara dan pelesiran ke Kepulauan Seribu.

Kunjungan dinas Nahrawi ke Kepulauan Seribu itu menelan biaya hingga ratusan juta rupiah. Hal tersebut terungkap setelah Jaksa KPK Ronald Worotikan menanyakan adanya tagihan kartu kredit sebesar Rp 244.285.682 atas nama suaminya Miftahul Ulum, yang juga merupakan asisten pribadi Imam Nahrawi.

Baca Juga

"Di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), ada satu bundel dokumen kertas kuning penggunaan kartu kredit Ulum, totalnya Rp 244.285.682. Ini tagihan kartu kredit bank Mandiri atas nama Miftahul Ulum, lembar laporan fasilitasi kunjungan dinas Menpora nota Pelangi Island dan invoice Kapal Se Leader Marine. Dapat saya jelaskan, bahwa benar lembar tagihan kartu kredit sebagaimana dokumen tersebut merupakan lembar tagihan kartu kredit milik suami saya," tutur Yuyun di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/2).

"Namun saya tidak pernah mengetahui terkait penggunaan kartu kredit sebagaimana yang tertera dalam lembar penagihan tersebut. Saya selaku istri saudara Miftahul Ulum tidak pernah mengikuti kegiatannya ke beberapa tempat sebagaimana lembar tagihan kartu tersebut. Saya tidak mengetahui dokumen-dokumen laporan fasilitasi kunjungan dinas Menpora sebagaimana yang ada pada dokumen tersebut," tambah Yuyun.

Diketahui, tagihan itu tercantum di laporan fasilitas kunjungan dinas Imam Nahrawi ke Kepulauan Seribu. Sementara itu, dokumen itu dibuat staf protokoler Imam Nahrawi.

"Dokumen tersebut dibuat oleh staf protokoler. Betul ya?," tanya Jaksa Ronald.

"Betul," jawab Yuyun.

photo
Terdakwa asisten mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, Miftahul Ulum menunggu dimulainya sidang lanjutan kasus suap penyaluran pembiayaan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/2/2020).

Yuyun yang juga mantan asisten pribadi dari istri Imam Nahrawi, Shobibah Rohmah mengaku pernah diajak suaminya menggunakan Kapal Sea Leader Marine ke Kepulauan Seribu pada Februari 2016. Namun kunjungan pada saat itu, Yuyun mengaku belum menjadi asisten Shobibah Rohmah, istri Imam Nahrawi. Ia hanya mendampingi suaminya.

Tak puas jawaban Yuyun, Jaksa kembali menanyakan siapa yang membayar tagihan kartu kredit hingga ratusan juta rupiah tersebut. Namun, Yuyun mengaku tak tahu menahu ihwal siapa yang membayar tagihan kartu kredit yang berjumlah ratusan juta tersebut. Ia pun menegaskan dirinya tak tahu apakah suaminya yang melunasi tagihan tersebut atau ada pihak lain yang membayarnya.

"Saya tidak tahu," tegasnya.

Dalam perkara ini, Imam Nahrawi pada pekan lalu didakwa telah menerima uang suap sebesar Rp11,5 miliar. Selain suap, Imam juga didakwa menerima gratifikasi Rp 8,6 miliar.

Seusai persidangan, Imam menyatakan, akan membeberkan pihak-pihak yang ikut menerima dana hibah KONI. "Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap," kata Imam.

Imam menilai banyak narasi fiktif dalam dakwaannya. "Banyak narasi fiktif (dalam dakwaan) di sini. Nanti kami akan lihat (dalam pemeriksaan saksi)," kata Imam.

In Picture: Imam Nahrawi Jalani Sidang Lanjutan di Pengadilan Tipikor

photo
Terdakwa kasus dugaan suap terkait pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia ( KONI) dan gratifikasi, Imam Nahrawi bersiap menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (21/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement