Jumat 21 Feb 2020 17:39 WIB

Pemecatan ASN Koruptor Uang Masjid Tunggu Putusan Pengadilan

Hingga hari ini, YRN masih berstatus ASN di lingkungan Pemprov Sumbar.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Andi Nur Aminah
BKD Sumbar masih menunggu putusan pengadilan untuk memecat ASN yang menilep uang infak Masjid Raya Sumbar. Foto Masjid Raya Sumbar (ilustrasi)
Foto: Febrian Fachri/Republika
BKD Sumbar masih menunggu putusan pengadilan untuk memecat ASN yang menilep uang infak Masjid Raya Sumbar. Foto Masjid Raya Sumbar (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatra Barat Abdul Gafar mengatakan pihaknya belum bisa memecat YRN, bekas bendahara Biro Bina Mental dan Kesra Provinsi Sumbar yang terindikasi melakukan penyelewengan uang Masjid Raya Sumbar, uang APBD dan pajak. Pihaknya menurut Gafar harus menunggu putusan pengadilan untuk kasus hukum yang akan menjerat YRN.

"Kalau di BKD sebelum ada landasan hukum dari putusan pengadilan, kami belum bisa memberhentikan yang bersangkutan," kata Gafar, kepada Republika.co.id, Jumat (21/2).

Baca Juga

Hingga hari ini, YRN menurut Gafar masih berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar. Gafar menerima informasi YRN telah menerima sanksi dari Kepala Biro Bintal dan Kesra Pemprov Sumbar berupa pencopotan sebagai bendahara. "Kalau sanksi dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat YRN bernaung, kami tentu tidak bisa ikut campur," ujar Gafar.

Gafar menyerahkan kasus yang menjerat YRN ke penegak hukum. Nantinya setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan, barulah BKD kata Gafar akan mengambil tindakan. Memang dari Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri pada 10 Agustus 2018 lalu mengatakan setiap ASN yang terlibat kasus hukum melakukan korupsi akan langsung diberhentikan secara tidak terhormat.

Oknun ASN berinisial YRN menggelapkan uang milik negara dan milik umat sejumlah Rp 1,5 miliar lebih. Dengan rincian Rp 862 juta milik Masjid Raya Sumatra Barat, uang ABPD untuk Biro Bina Mental dan Kesejahteraan Rakyat Provinsi Sumbar sebanyak Rp 629 juta dan uang pajak Rp 56 juta.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement