Kamis 20 Feb 2020 21:47 WIB

Saksi Akui Sering Pinjamkan Rekening ke Penyuap Emirsyah

Sallyawati mengakui sering meminjamkan rekening pribadinya kepada Soetikno Soedarjo.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Sallyawati Rahardja (ilustrasi)
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Sallyawati Rahardja (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan mantan manajer di Connaught International Pte Ltd, Sallyawati Rahardja pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (20/2). Ia dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Bos PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo‎ dalam perkara kasus‎ dugaan korupsi ‎pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus 330-300 milik PT Garuda Indonesia dari perusahaan mesin raksasa di dunia, Rolls Royce.

Dalam persidangan, Sallyawati mengakui sering meminjamkan rekening pribadinya kepada Soetikno Soedarjo. Diketahui, Connaught International Pte Ltd yang berlokasi di Singapura bergerak dalam jasa konsultan bisnis penjualan pesawat dan mesin pesawat di Jakarta.

Baca Juga

Anggota majelis hakim Rosmina mengaku heran dan langsung menanyakan mengapa Soetikno sering meminjam rekening pribadi Sallyawati.

"Apakah lazim? Apakah Pak Soetikno sering meminjam nomor rekening Saudara?" tanya Rosmina kepada Sallyawati.

"Setahu saya ada beberapa kali, rekening saya beberapa kali," jawab Sallyawati.

"Sebagai orang akuntansi mesti mengerti, apakah Pak Tikno (Soetikno) tidak punya rekening pribadi? Harusnya patut curiga buat apa pinjam," tanya hakim Rosmina.

"Iya, Yang Mulia," ucap Sallyawati.

"Maksud saya, hati-hati rekening pribadi, kita pekerja tidak harus semua kita berikan sampai rekening pribadi masa dikasih, lain kali jangan ya?", tambah hakim Rosmina.

Sallyawati mengaku baru mengetahui kepentingan Soetikno meminjam rekeningnya saat menjalani pemeriksaan di KPK. Ternyata, rekening itu digunakan Soetikno untuk membeli rumah di Jalan Pinang Merah, Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Soetikno didakwa menyuap Emirsyah dengan uang senilai Rp 5.859.794.797, 884.200 dolar AS, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura guna memuluskan sejumlah pengadaan yang sedang dikerjakan oleh PT Garuda Indonesia. Soetikno juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang untuk menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang berasal dari tindak pidana korupsi tersebut.

Sementara Emirsyah didakwa menerima suap Rp 46,3 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dalam dakwaan, Emirsyah melakukan perbuatan TPPU melalui tujuh cara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement