REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyita dua kendaraan milik tersangka Evie Marindo Christina yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud. Kendaraan itu disita dari kediaman tersangka, di Malang, Jawa Timur.
"Disita barang bukti dari tersangka penipu Putri Arab berupa mobil Audi dan Vellfire," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo saat dihubungi, Kamis (20/2).
Sebelumnya, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penipuan ini, yakni Evie Marindo Christina dan Eka Augusta Herriyani.
Dari dua tersangka tersebut, baru Eka Augusta Herriyani yang berhasil ditangkap. Sementara Evie saat ini masih buron.
Bareskrim Polri sejauh ini telah memblokir 26 aset milik Evie yang berada di Bali dan Jawa Timur. "Kami memblokir 26 aset milik Evie," ujar Ferdy.
Aset yang disita tersebut berupa sertifikat hak milik tanah dan bangunan. Ferdy mengatakan Evie diduga berpindah-pindah tempat untuk menghindari pengejaran kepolisian.
Meski begitu, polisi telah memasukkan nama tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO) dan pencekalan ke luar negeri. "Kami sudah keluarkan DPO dan pencekalan, masih di dalam negeri," ujar Ferdy.
Bila terbukti bersalah, kedua tersangka dijerat dengan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan atau pencucian uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP dan atau pasal 3 dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.