Rabu 29 Jan 2020 19:28 WIB

Polri Tangkap Pelaku Penipuan Properti Terhadap Putri Arab

Pelaku bermodus menawarkan investasi pembangunan vila dan pengadaan tanah di Bali

Pekerja beraktivitas di lokasi villa yang diduga menjadi objek penipuan dengan korban Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud di kawasan Desa Pejeng Kawan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, Rabu (29/1/2020).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Pekerja beraktivitas di lokasi villa yang diduga menjadi objek penipuan dengan korban Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud di kawasan Desa Pejeng Kawan, Tampaksiring, Gianyar, Bali, Rabu (29/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri menangkap pelaku penipuan, penggelapan dan pencucian uang terhadap Putri Arab Princess Lolowah atas investasi pembangunan vila dan pengadaan tanah di Bali. Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra menyebut dua pelaku diantaranya EAH yang tertangkap di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan pada Selasa (28/1) kemarin.

"Sedangkan tersangka lainnya, EMC hingga kini masih dilakukan pencarian," ujar Asep di Jakarta, Rabu (29/1).

Baca Juga

Asep mengatakan pelaku bermodus menawarkan investasi pembangunan vila dan pengadaan tanah di Bali, namun tidak terealisasi sesuai kesepakatan. "Kerugian mencapai 36,1 juta dolar AS atau setara dengan Rp 505 miliar," kata dia.

Sebanyak 24 saksi dilakukan pemeriksaan yakni pelapor, pemilik dan penyewa tanah, kontraktor, BPN, arsitek, aparatur desa dan manajer tanah. Penyidik Polri juga melakukan penyitaan terhadap mobil Jaguar 2012 dan Alphard, beberapa buku tanah, dokumen AJB, dokumen pengiriman uang dari pelapor ke terlapor.

"Selain itu juga dilakukan pemblokiran terhadap tujuh bidang tanah di Desa Pajeng Kawan Kecamatan Tampak Siring, Gianyar, dan delapan rekening BCA milik tersangka," ujar Asep.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement