Senin 24 Feb 2020 19:26 WIB

Tersangka Penipu Putri Arab Rp 500 Miliar Nyamar Jadi Pria

Pelaku menyamar menjadi pria untuk menghindari kejaran polisi.

Suasana di bangunan villa yang diduga menjadi objek penipuan dengan korban Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud di kawasan Desa Petulu, Ubud, Gianyar, Bali, Rabu (29/1/2020).
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Suasana di bangunan villa yang diduga menjadi objek penipuan dengan korban Princess Lolowah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud di kawasan Desa Petulu, Ubud, Gianyar, Bali, Rabu (29/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengatakan, selama menjadi buron, tersangka penipuan Putri Arab, Evie Marindo Christina menyamar sebagai pria. Hal itu untuk menghindari kecurigaan polisi.

Evie pun memotong pendek rambutnya dan kerap menggunakan topi dalam penyamarannya, serta berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran polisi. "Dia menyamar jadi laki-laki. Rambut dipotong, kemana-mana pakai topi," kata Sambo saat dihubungi, di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Evie adalah tersangka kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, Princess Lolwah binti Mohammed bin Abdullah Al Saud. Saat ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih memeriksa Evie secara intensif.

Usai menjalani pemeriksaan, kata Sambo, Evie akan ditahan di Rutan Bareskrim selama 20 hari ke depan atau masa penahanan tahap pertama. "Ditahan 20 hari ke depan, nanti diperpanjang lagi hingga berkas lengkap," katanya.

Dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Putri Arab, polisi menetapkan dua tersangka yakni Eka Augusta Herriyani dan Evie Marindo Christina.

Eka telah lebih dulu ditangkap polisi pada 29 Januari 2020 di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Eka adalah anak Evie.

Setelah buron selama satu bulan, Evie akhirnya ditangkap polisi di Desilva Bandara Guest House, Sukarami, Palembang, Sumatra Selatan pada Ahad (23/2).

Bareskrim memproses kasus ini usai kuasa hukum Putri Lolwah melaporkan kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang ini pada Mei 2019 lalu.

Dalam kasus ini, tersangka menawarkan investasi pembangunan vila dan pengadaan tanah di Bali kepada Putri Lolwah. Namun, setelah perjanjian disepakati dan dana digelontorkan, realisasinya tidak sesuai dengan kesepakatan. Putri Lolwah pun dirugikan lebih dari Rp505 miliar dalam kasus ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement