Kamis 20 Feb 2020 17:58 WIB

Tipu Puluhan Pengantin, Pemilik WO Hightlevel Jadi Tersangka

Polisi belum menahan pemilik WO Hightlevel karena akan melahirkan.

Bunga pernikahan. Ilustrasi.
Foto: Pixabay/Roger Purdie
Bunga pernikahan. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Polres Cianjur, Jawa Barat, menetapkan Bintang Juwita Magfirli (27) pemilik Wedding Organizer (WO) Hightlevel sebagai tersangka dalam kasus penipuan. Perencana pernikahan tersebut diduga menipu puluhan orang pengantin di sejumlah wilayah di Jawa Barat.

"Pemilik WO sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun atas dasar kemanusiaan belum dilakukan penahanan karena tersangka sedang menunggu hari untuk melahirkan," kata Kasatreskrim Polres CianjurAKP Niki Ramdany di Cianjur, Kamis (20/2).

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, kata dia, polisi akan terus mendalami kasus tersebut guna melengkapi barang bukti serta menunggu laporan korban lainnya untuk menghitung pasti kerugian.

Di hadapan petugas, menurut Niki, tersangka mengakui perbuatannya dilakukan seorang diri tanpa melibatkan orang lain termasuk suaminya, namun polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih dalam untuk mengungkap pihak yang terlibat dan terkait.

"Tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Namun untuk sementara tersangka belum ditahan karena menunggu melahirkan," katanya.

Dengan ditetapkannya status tersangka terhadap pemilik WO tersebut, polisi mengimbau warga yang menjadi korban untuk segera menghubungi posko pengaduan di ruang Reskrim Polres Cianjur. "Kami mengimbau warga yang pernah menjadi korban WO Hightlevel untuk segera melapor ke pos pengaduan dengan cara datang langsung ke ruang Reskrim Polres Cianjur," katanya.

Sebelumnya Polres Cianjur menangkap pasangan suami istri pemilik Wedding Organizer (WO) Hightlevel warga Kelurahan Sayang, Cianjur, yang diduga melakukan penipuan terhadap puluhan pasangan pengantin. Keduanya ditangkap di sekitar Cianjur atas nama BJM (27) dan suaminya A (34).

Mereka diamankan atas dugaan penipuan terhadap sejumlah korban, ungkap Kapolres Cianjur AKBP Juang Andi Priyanto pada wartawan di Cianjur. Ia mengatakan, keduanya diamankan setelah Polres Cianjur mendapat dua laporan dari puluhan orang korban lainnya yang merasa ditipu WO Hightlevel dengan kerugian total mencapai Rp 1 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement