Selasa 09 Dec 2025 14:20 WIB

Polisi Tetapkan Pemilik Wedding Organizer Ayu Puspita Sebagai Tersangka

Ratusan orang yang diduga menjadi korban WO itu juga sempat menggeruduk rumah Ayu.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Teguh Firmansyah
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto
Foto: Republika/Prayogi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat kepolisian menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penipuan yang dilakukan oleh vendor pernikahan atau Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita. Dua orang itu masing-masing berinisial A dan D.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto membenarkan penetapan tersangka kepada A dan D. Dua orang tersangka itu kini ditahan di Polres Metro Jakarta Utara.

Baca Juga

"Benar tersangka A dan D ditahan di Jakarta Utara (Jakut), dan tiga tersangka lainnya digelarkan di wasidik PMJ untuk proses penanganannya, karena tiga tersangka lainnya TKP di luar Jakut," kata dia saat dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).

Sebelumnya, polisi telah menahan lima orang terkait kasus penipuan yang dilakukan oleh WO milik Ayu Puspita. Lima orang itu dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara.

Ratusan orang yang diduga menjadi korban WO itu juga sempat menggeruduk rumah Ayu Puspita, yang merupakan pemilik usaha itu, pada Ahad (7/12/2025). Ketegangan sempat terjadi di rumah Ayu, hingga polisi melakukan pengamanan.

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengatakan, pihaknya menerima adanya aksi massa yang mendatangi rumah pemilik WO pada Ahad. Mereka datang untuk menuntut pertanggungjawaban dari Ayu selaku pemilik WO. Menurut dia, massa yang datang itu berjumlah sekitar 200 orang.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement