REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah mengklaim memiliki kewajiban moral membantu menyelamatkan klub bola Deltras Sidoarjo. Sebelumnya, Saiful mengakui adanya aliran dana sebesar Rp 300 juta dari pengusaha Ibnu Ghopur ke klub sepak bola Deltras Sidoarjo.
"Terkait dengan Deltras, Bapak Syaiful Ilah merasa punya kewajiban moral untuk menyelamatkan klub bola tersebut, di tengah kondisi klub yang memprihatinkan. Deltras adalah kebanggaan dan hiburan masyarakat Sidoarjo sehingga harus diselamatkan," kata kuasa hukum Saiful, Samsul Huda, dalam keterangan yang ditetima Republika.co.id, Kamis (20/2).
Bahkan, lanjut Samsul, politikus PKB tersebut selalu menolak menggunakan dana APBD setiap mendapatkan keluhan atau tuntutan dari supporter Deltras Mania. "Bapak Saiful Ilah menegaskan tidak akan menggunakan dana APBD, dan akan membantu Deltras dengan uang pribadi meski harus tekor," ujar Samsul.
Sama halnya dengan putra sulung Saiful, Achmad Amir Aslichin, yang merupakan pengelola Deltras Sidoarjo. Menurut Samsul, Amir Aslichin juga merasa terpanggil ikut membantu menyelamatkan Deltras tanpa tendensi apapun.
Pada Rabu (19/2), penyidik KPK juga sempat memeriksa Amir Aslichin. Kepada wartawan, ia tak menampik dicecar penyidik ihwal alirab dana ke Deltras Sidoarjo.
"Dalam perkara ini, Mas Iin diperiksa sebagai Saksi, namun sama sekali tidak tahu perihal perkara tersebut, selain yang terkait dengan Deltras," tegas Samsul.
Saiful Ilah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo pada Januari lalu. Sebelumnya, Saiful masih tak meyakini dirinya tertangkap tangan dan ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK.
Menurut politikus PKB tersebut, dirinya sama sekali tak bersalah dan tidak memegang uang suap saat tangkap tangan. Ia pun menampik dengan tegas bila meminta fee dalam proyek pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo.
KPK menetapkan Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap pengadaan beberapa proyek di Dinas PU dan BMSDA Kabupaten Sidoarjo. Saiful ditetapkan bersama lima orang lainnya usai tangkap tangan yang dilakukan pada Selasa (7/1).
Adapun yang ditetapkan sbagai penerima Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo 2010-2015 dan 2016-2021; Sunarti Setyaningsih, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo; Judi Tetrahastoto, Pejabat Pembuat Komitmen Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo dan Sanadjihitu Sangadji, Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan. Sementara sebagai pemberi yakni Ibnu Ghopur, swasta dan Totok Sumedi, swasta.