Kamis 20 Feb 2020 09:11 WIB

Wakil Ketua KPK Bantah tak Berani Tangkap Nurhadi

Lili menegaskan, semua upaya sudah dilakukan KPK untuk menangkap Nurhadi.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pantauli Siregar
Foto: Antara/Septianda Perdana
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pantauli Siregar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pantauli Siregar menampik pernyataan Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar yang menyebut KPK tak berani menangkap mantan sekretaris MA Nurhadi. Saat menyambangi KPK, Selasa (18/2) lalu, Haris menyebut Nurhadi berada di apartemen mewah di kawasan SCBD Jakarta dengan pengamanan super ketat sehingga KPK tak berani menangkapnya. 

"Mana lah lembaga penegak hukum tak berani tangkap, wah ngawur lah," ujar Lili saat dikonfirmasi, Rabu (19/2).

Baca Juga

Lili menegaskan, semua upaya sudah dilakukan lembaga antirasuah untuk menangkap buronan kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung itu. Hanya, upaya tersebut belum membuahkan hasil.

"Usaha terus dilakukan tim KPK, jika sekarang belum berhasil, tapi tetap tidak berhenti," tegas Lili.

KPK, sambung Lili, menerima segala bentuk informasi ihwal keberadaan Nurhadi. Termasuk informasi yang menyatakan Nurhadi berada di apartemen mewah di Jakarta.

"Informasi tersebut juga sudah diolah tim KPK untuk melakukan pencarian," kata Lili.

Diketahui, KPK kembali memasukkan tiga nama dalam DPO. Mereka adalah Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Ketiganya merupakan tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016.

KPK menerbitkan DPO setelah ketiganya tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik KPK. Penyidikan perkara ini telah dilakukan sejak 6 Desember 2019, dan untuk kepentingan penyidikan para tersangka sudah dicegah ke luar negeri sejak 12 Desember 2019. Nurhadi bahkan telah mengajukan praperadilan dan telah di tolak oleh Hakim PN Jakarta selatan pada tanggal 21 Januari 2020. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement