jatimnow.com, MOJOKERTO -- Desi Kartika Sari (28) asal Kecamatan Turen, Kabupaten Malang yang kos di Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo diamankan Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena terlibat kasus penipuan. Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota, AKP Ade Warokka mengatakan awalnya pelaku dan korban yang bernama Bagus Rizkyanto warga Muria Gang Cempakan III/8 RT 003 RW 003, Kelurahan Wates, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto berkenalan di Teluk Asmara Malang saat berwisata.
"Korban dan pelaku berjanjian ketemuan di Mojokerto. Lalu korban menjemput di Terminal Kertajaya Mojokerto kemudian pergi ke salah Hotel Surya Kertajaya," kata Ade, Rabu (19/2/2020).
Mantan Kasatreskrim Polres Bondowoso ini menambahkan, saat menginap di hotel, korban terbangun dan mengetahui pelaku sudah tidak ada kamar. "Sepeda motor, STNK dan jaket korban dibawa pelaku. Kemudian korban melapor ke Polres Mojokerto Kota," ujarnya.
Desi sendiri ditangkap di Polsek Kepanjen karena mengalami kecelakaan dan tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan yang dibawanya. "Pelaku diamankan saat di Kepanjen Malang karena alami kecelakaan. Saat ditolong, petugas menanyakan identitas kendaraan tidak bisa menunjukkan. Polisi yang menginterogasi pelaku mengaku bahwa sepeda yang digunakan tersebut adalah hasil kejahatan dari Mojokerto. Lalu Polsek Kepanjen menghubungi korban dan Satreskrim Mojokerto Kota," ujarnya.
Setelah melakukan interogasi, petugas Polsek Kepanjen mendatangi kos pelaku di Gedangan, Kabupaten Sidoarjo. "Petugas menemukan banyak sepeda motor di dalam kos pelaku. Diduga hasil kejahatan dengan modus yang sama. Kami akan keler pelaku ke Mapolres Mojokerto Kota dan mengambil barang bukti karena korban melapor di sini," pungkasnya