Rabu 19 Feb 2020 14:57 WIB

Bamsoet Persilakan Masyarakat Gugat RUU Cipta Kerja

DPR akan mengajak semua pihak ikut terlibat dalam pembahasan Omnibus Law.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua MPR Bambang Soesatyo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua MPR Bambang Soesatyo di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah pasal dalam Rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja menimbulkan polemik di masyarakat. Ketua MPR Bambang Soesatyo pun mempersilakan masyarakat yang tak terima untuk menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi.

"Kalau nanti tidak sesuai dengan keinginan masyarakat kan ada ruang di Sekretariat Negara untuk ruang gugatan di MK," ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).

Baca Juga

Ia melihat bahwa banyak poin dalam RUU Cipta Kerja yang dinilai merugikan kelas pekerja. Namun, Bamsoet yakin DPR akan mengajak semua pihak dalam pembahasan RUU tersebut.

"DPR juga akan mengundang para pihak, akademisi, praktisi, dan lain-lain, sebagaimana tata cara pembuatan undang-undang," ujar Bamsoet.

Terkait klaim pemerintah yang menyebut adanya salah  tik dalam Pasal 170, ia mengaku tidak tahu. Namun jika benar terjadi, hal tersebut seharusnya segera diperbaiki oleh pemerintah sebagai pengusul.

"Saya bukan yang menyusun saya tidak tahu itu salah apa betul. Tapi yang pasti kalau sudah disampaikan salah tik, tinggal kita biasa saja," ujar mantan Ketua DPR itu.

Diketahui, dalam Pasal 170 ayat (1) rancangan undang-undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja, mengatakan bahwa Presiden akan diberi kewenangan mengubah UU lewat Peraturan Pemerintah (PP). 

Pasal 170 ayat (1) berbunyi "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang ini."

Sedangkan, Pasal 170 ayat (2) berbunyi "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah."

Namun, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan, pada prinsipnya UU tidak bisa diganti lewat peraturan pemerintah (PP) ataupun peraturan presiden (perpres). Menurut Mahfud, jika aturan terkait itu ada di dalam Omnibus Law Cipta Kerja kemungkinan terjadi salah tik.

"Isi UU diganti dengan PP, diganti dengan perpres itu tidak bisa. Mungkin itu (Pasal 170 Bab XIII Omnibus Law Cipta Kerja) keliru ketik," ujar Mahfud.

 

 

 

 

Berita Terkait Kaitkan Berita

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement