Rabu 19 Feb 2020 13:59 WIB

Mahfud Janji Pelajari Kasus Paniai

Komnas HAM menilai kasus Paniai merupakan bentuk pelanggaran berat.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Teguh Firmansyah
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komnas HAM telah memastikan peristiwa Paniai sebagai peristiwa pelanggaran HAM berat pada Selasa (11/2) lalu. Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD pun berjanji akan menindaklanjuti kasus itu jika telah menerima laporan resmi dari Komnas HAM.

"Oleh sebab itu, kalau sudah masuk nanti kita akan follow up. Nah follow up itu artinya dipelajari apakah bisa diteruskan ke tahap berikut atau harus dilengkapi dengan apa dulu nanti kita lihatlah," ujar Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (19/2).

Baca Juga

Ia mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi dari Komnas HAM mengenai kasus Paniai ini. Mahfud menjamin tindak lanjut kasus Paniai itupun akan dilakukan secara transparan kepada masyarakat.

"Saya jaminanlah kalau itu bahwa itu akan di-follow up. Dan itu terbuka saja follow up-nya. Tidak akan diam-diam gitu. Kalau ada kesulitan di mana masalahnya nanti masyarakat juga harus tahu. Nah itu cara hidup bernegara yang demokratis," ucapnya.

Sebelumnya, Komnas HAM melaporkan hasil penyelidikan peristiwa Paniai 2014. Peristiwa itu merupakan insiden berdarah berupa penembakan warga sipil oleh aparat militer.

Lima warga dilaporkan meninggal dunia dalam insiden itu. Komnas HAM pun menetapkan peristiwa yang terjadi pada 7-8 Desember itu sebagai pelanggaran HAM berat.

Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menjelaskan, pada tanggal tersebut terjadi peristiwa kekerasan terhadap penduduk sipil yang mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga pada Ahad (16/2) kemarin menyebut pihaknya telah mengirim berkas penyelidikan peristiwa Paniai itu ke Jaksa Agung pada Selasa (11/2) kemarin. Komnas HAM berharap kasus itu dapat segera berproses ke pengadilan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement