Kamis 08 Dec 2022 07:00 WIB

Terdakwa Kasus Paniai Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Peristiwa Paniai Berdarah terjadi pada 8 Desember 2014.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Muhammad Hafil
Peristiwa Paniai Berdarah terjadi pada 8 Desember 2014. Foto: Palu hakim (Ilustrasi).
Foto: EPA
Peristiwa Paniai Berdarah terjadi pada 8 Desember 2014. Foto: Palu hakim (Ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mayor Infantri Purnawirawan Isak Sattu dijadwalkan menghadapi sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Makassar pada Kamis (8/12). Isak merupakan terdakwa tunggal dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai pada 2014.

Sidang tersebut direncanakan dimulai pada pukul 10.00 WITA di ruang Prof. Dr. BAGIR MANAN,SH. M.CL PN Makassar. Sidang ini rencananya juga disiarkan secara virtual lewat akun youtube resmi PN Makassar.

Baca Juga

"Kamis 8 Desember. Agenda untuk pembacaan putusan," tulis Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar pada Rabu (7/12/2022).

Sebelumnya, Isak menganggap tuntutan 10 tahun penjara yang disampaikan JPU terhadapnya tergolong prematur. Ia merasa tak memenuhi persyaratan yang memadai untuk dijatuhi hukuman itu.

Isak juga menyayangkan JPU yang hanya fokus menarik kesimpulan bahwa yang ada di Koramil Enarotali pasti menjadi tersangka. Padahal menurutnya, aparat keamanan dari satuan lain berpotensi menjadi tersangka pada kasus ini.

"Satuan polisi enggak ada yang jadi tersangka, terdakwa padahal berpotensi.

Satuan Paskhas TNI AU tidak ada yang jadi tersangka, terdakwa padahal berpotensi juga. Dan banyak anggota yang tidak diperiksa padahal mereka ada di kejadian peristiwa tanggal 7 dan 8 Desember 2014. Mereka juga berpotensi jadi saksi, tersangka, terdakwa," tegas Isak dalam pleidoinya.

Isak Sattu dituntut penjara sepuluh tahun dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah karena melanggar dakwaan pertama Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Kemudian melanggar dakwaan kedua, Pasal 42 ayat (1) huruf a dan huruf b Juncto Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Peristiwa Paniai Berdarah terjadi pada 8 Desember 2014 di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Kabupaten Paniai. Peristiwa itu terkait dengan aksi personel militer dan kepolisian saat pembubaran paksa aksi unjuk rasa dan protes masyarakat Paniai di Polsek dan Koramil Paniai pada 7-8 Desember 2014. Aksi unjuk rasa tersebut berujung pembubaran paksa dengan menggunakan peluru tajam. Empat orang tewas dalam pembubaran paksa itu adalah

Alpius Youw, Alpius Gobay, Yulian Yeimo dan Simon Degei. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement