Rabu 19 Feb 2020 12:24 WIB

Polisi Beberkan Kronologi Keributan di Jalan Pemuda

Keributan bermula saat dua orang debt collector hendak mengambil motor yang menunggak

Rep: Flori Sidebang/ Red: Andi Nur Aminah
Ricuh ojek online versus debt collector di Jalan Pemuda.
Foto: Tangkapan layar Youtube.
Ricuh ojek online versus debt collector di Jalan Pemuda.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Keributan terjadi antara kelompok pengemudi ojek daring (online) dan debt collector (penagih utang) di Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (18/2) sore. Polisi menyebut, keributan itu bermula saat dua orang debt collector hendak mengambil motor milik seorang pengemudi ojek daring yang diduga cicilannya menunggak.

"Ada dua orang yang mengaku mendapatkan surat perintah untuk penarikan kendaraan bermotor, di mana kebetulan yang ditarik itu adalah pengemudi ojol (ojek online). Sehingga ada perselisihan," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/2).

Baca Juga

Kemudian, sambung Arie, datang satu orang debt collector lainnya untuk membantu menyelesaikan perselisihan itu. Namun, justru keributan yang ada semakin membesar, hingga terjadi pemukulan terhadap pengemudi ojek daring yang tidak belum diketahui identitasnya itu.

"Terjadi perselisihan sehingga terjadi pemukulan di situ, yang dilakukan oleh penarik motor (debt collector) tadi kepada pengemudi ojol sehingga pada saat itu juga banyak pengemudi ojol mengerumuni di sana," ungkap Arie.

Setelah keributan terjadi, polisi langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan tiga orang debt collector berinisial R, V, dan H. Arie menjelaskan, saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan pengambilan barang secara paksa dan penganiayaan terhadap seorang pengemudi ojek daring.

"Jadi dua orang yang melakukan pengambilan secara paksa, dan satu yang melakukan penganiayaan. Tiga orang yang kita jadikan tersangka," jelas dia.

Arie menuturkan, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor milik pengemudi ojek daring yang diduga menunggak cicilan. Akibat perbuatannya, dua orang debt collector yang berusaha mengambil motor itu secara paksa dikenakan Pasal 365 juncto Pasal 335 KUHP. Sedangkan satu orang yang diduga melakukan penganiayaan terhadap pengemudi ojek daring dijerat Pasal 170 KUHP.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement