REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pemerintah Kota (Pemkot) Depok bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) melakukan pertemuan terkait rencana pembangunan underpass di Jalan Dewi Sartika, Kecamatan Pancoran Mas, Kota Depok. Dalam pertemuan itu, disepakati pelaksanaan pembangunan fisiknya akan dimulai pada Juli 2020.
"Saat ini sedang dilakukan sosialisasi pembebasan lahan. Mudah-mudahan tak ada kendala sehingga pelaksanaan pembangunan fisiknya sesuai rencana pada Juli 2020," kata Wali Kota Depok, Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Rabu (19/2).
Idris mengutarakan, dalam pertemuan tersebut dengan Pemrov Jabar, pihaknya menyampaikan mengenai pembuatan Surat Keputusan Penetapan Lokasi (SKPL). Semua itu dimaksudkan agar pembebasan lahan untuk underpass bisa segera dilakukan.
"Kami juga meminta hasil Detail Engineering Design (DED) supaya perangkat daerah terkait bisa segera merancang kebijakan mengenai pengadaan lahan serta melakukan pematokan tanah yang akan dibebaskan," terangnya.
Menurut Idris, rencananya pembangunan underpass Jalan Dewi Sartika terbagi dalam dua tahap pembangunan. Tahap pertama mulai Juli 2020 dengan total anggaran sebesar Rp 56 miliar. Kemudian tahap kedua di awal 2021 dengan anggaran Rp 54 miliar.
"Sesuai dengan hasil DED yang dibuat oleh Pemprov Jabar, pembangunan akan berlangsung selama 14 bulan. Sementara yang akan melakukan pembangunan adalah Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBP) Pemprov Jabar," jelasnya.
Dia menambahkan, pada pembangunan tahap pertama, pengerjaan yang dilakukan berupa bagian depan jalan (frontage), dinding turap (sheet pile), relokasi saluran irigasi, drainase dan trotoar. Sementara tahap kedua adalah pembangunan terowongan di bawah jalur kereta api.
"Saat pengerjaan tahap satu pun jalan tidak akan ditutup karena pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok sudah mempersiapkan dengan baik rekayasa lalu lintasnya. Mudah-memudahan dengan kerja sama kolaboratif ini, pembangunan Underpass Dewi Sartika dapat berjalan lancar. Tentu kami harapkan dengan pembangunan underpass tersebut dapat mengatasi kemacetan yang kerap terjadi karena ada perlintasan kereta dan pertigaan jalan," harap Idris.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Depok menambahkan, pihaknya hanya dilibatkan sebagai pendamping Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (DBP) Pemprov Jabar. "Kami hanya memaparkan perencanaannya saja. Saat ini sedang proses perencanaan pembebasan lahannya. Kalau tidak meleset Juli 2020 segera dimulai tahap pertama pembangunan fisiknya," ujarnya.