Rabu 19 Feb 2020 09:00 WIB

Limbah Radioaktif Diduga Berasal dari Industri

Perusahaan disebut mulai gelisah karena sesium-137 biasa digunakan industri.

Petugas teknis dari Badan Teknologi Nuklir Nasional (Batan) sedang melakukan pembersihan tanah yang terkontaminasi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serponh, Tangerang Selatan, Selasa (18/2).
Foto: Republika/Febryan A
Petugas teknis dari Badan Teknologi Nuklir Nasional (Batan) sedang melakukan pembersihan tanah yang terkontaminasi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serponh, Tangerang Selatan, Selasa (18/2).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG SELATAN -- Penemuan limbah radioaktif yang menyebabkan paparan radiasi di Perumahan Batan Indah, Tangerang Selatan, memasuki proses penyelidikan. Meski belum dipastikan sumber dan pelakunya, limbah radioaktif berjenis sesium-13 diduga berasal dari industri.

Sejumlah perusahaan disebut mulai gelisah lantaran zat sesium-137 biasanya digunakan untuk kebutuhan industri. "Saya serius sekali ingin tahu siapa pelakunya. Sekarang orang industri mulai gelisah setelah (kasus ini) muncul di koran-koran," kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Badan Teknologi Nuklir Nasional (Batan) Heru Umbara di Perumahan Batan Indah, Selasa (18/2).

Baca Juga

Heru mengatakan, Batan telah menyerahkan barang bukti kepada kepolisian untuk mengusut pelaku. Sambil menunggu proses penyelidikan, Batan dan pihak terkait terus melakukan pembersihan area yang terpapar.

Hingga kemarin siang, Batan telah memindahkan 199 drum berisikan tanah terkontaminasi zat radioaktif. Proses pembersihan ditargetkan tuntas dalam pekan ini.

Tanah terkontaminasi radioaktif dipindahkan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Batan. Tanah itu merupakan hasil penggalian sedalam 80 sentimeter (cm) di titik penemuan zat radioaktif.

Heru menambahkan, pihaknya pada Selasa (18/2) juga melakukan pengambilan sampel tanah yang berada di kedalaman 1,2 meter. Tujuannya untuk mengukur tingkat radiasi dan menentukan batas penggalian yang bakal dilakukan.

Hasil pengukuran sampel tanah akan keluar pada hari ini, Rabu (19/2). Meski belum bisa memastikan berapa banyak lagi tanah yang akan dipindahkan, Heru memperkirakan proses pembersihan bisa tuntas pekan ini. "Dalam dua hari atau dalam pekan ini kemungkinan sudah selesai," kata dia menegaskan.

Kepala Biro Hukum, Kerja Sama, dan Komunikasi Publik di Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) Indra Gunawan pada Senin (17/2) mengatakan, zat sesium-137 biasanya digunakan pihak industri untuk mengukur ketebalan suatu objek, di antaranya untuk mengukur ketebalan kertas dan ketinggian air dalam kemasan botol.

Sesium-137 juga biasa digunakan untuk mengukur kepadatan rokok. "Agar kepadatan satu batang rokok dengan batang rokok lainnya sama, biasanya menggunakan zat sesium-137," ujar Indra.

Indra menegaskan, perusahaan yang membuang limbah radioaktif secara sembarangan bisa dijerat hukum pidana. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran.

Berdasarkan pasal 24 ayat 1 beleid tersebut, penghasil limbah radioaktif tingkat rendah dan tingkat sedang wajib mengumpulkan, mengelompokkan, atau mengolah dan menyimpan sementara limbah tersebut sebelum diserahkan kepada badan pelaksana. Sementara, pasal 24 ayat 2 mengamanatkan penghasil limbah radioaktif tingkat tinggi wajib menyimpan sementara limbah tersebut dalam waktu sekurang-kurangnya selama masa operasi reaktor nuklir.

Sanksi terkait pembuangan limbah radioaktif diatur dalam pasal 44 ayat 1-3. Bagi yang melanggar perbuatan atau bertentangan dengan ketentuan dalam pasal 24 ayat 2 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta. Sementara, yang melanggar pasal 24 ayat 1 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

photo
Petugas teknis dari Badan Teknologi Nuklir Nasional (Batan) sedang melakukan pembersihan tanah yang terkontaminasi radioaktif di Perumahan Batan Indah, Serponh, Tangerang Selatan, Selasa (18/2).

Dokter spesialis kedokteran nuklir dari RS MRCCC Siloam Semanggi Jakarta Ryan Yudistiro mengatakan, zat radioaktif sesium 1-37 biasa digunakan sebagai kebutuhan industri. Selain itu, zat tersebut juga biasa digunakan sebagai obat terapi kanker, tetapi sampai saat ini belum pernah digunakan di Indonesia.

"Di Indonesia belum ada yang pakai (untuk mengobati pasien kanker). Kebanyakan dipakainya buat industri," kata Ryan.

Ia mengatakan, sesium-137 sering digunakan sebagai radio terapi pada pasien kanker di Cina. Sementara, industri biasa menggunakan zat radioaktif ini untuk mengukur ketebalan bahan material yang diproduksi, seperti kertas, ketebalan dan densitas pada pelat baja, hingga mengukur ketinggian kaleng pada pabrik air minum dalam kemasan kaleng.

Sesium-137 juga merupakan salah satu produk sampingan dari proses fisi nuklir di reaktor nuklir dan untuk pengujian senjata nuklir. Menurut Ryan, sesium-137 memiliki waktu paruh selama 30 tahun. Waktu paruh adalah lamanya energi radiasi meluruh atau turun dari energi pertama ke energi separuhnya.

"Jadi, yang ditemukan di Perumahan Batan Serpong itu kita enggak tahu kapan mulai terkontaminasi, bisa saja kejadiannya 30 tahun lalu atau kapan kita enggak ngerti," kata dia.

Ryan menjabarkan, sesium-137 juga memiliki pancaran sinar radiasi yang lebih pendek dibandingkan zat radioaktif lain, seperti Iodium 131. Proses paparan sesium-137 melalui medium, seperti cairan, air, tanah, dan juga bisa melalui udara lewat pancaran sinar radiasi.

Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menyerahkan sepenuhnya penanganan limbah radioaktif kepada Batan dan pihak terkait lainnya, termasuk soal pengusutan pelaku pembuang limbah.

"Ya, kita percayakan kepada Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) dan Batan. Mereka mumpuni dan punya kemampuan," ujar Airin di Perumahan Batan Indah, Selasa (18/2).

Airin menambahkan, setelah proses pemindahan zat radioaktif dan tanah yang terkontaminasi selesai, Batan bakal melakukan proses remediasi. Yakni, upaya mengembalikan kondisi lingkungan seperti semula di titik pembersihan zat radioaktif.

Terkait pengusutan pelaku pembuangan limbah, Airin menyebut, Polres Tangsel sudah melakukan penyelidikan. "Kita tunggu saja pihak berwenang untuk menjelaskannya agar tidak simpang siur," kata Airin ketika ditanyai soal dugaan awal pelaku.

Paparan radiasi nuklir ditemukan oleh pihak Bapeten di Perumahan Batan Indah pada akhir Januari lalu. Setelah dilakukan penyelidikan awal, ternyata terdapat zat radioaktif di sebuah lahan kosong di depan mulut gang Blok I dan J, Perumahan Batan Indah.

Hasil pengujian laboratorium menunjukkan bahwa zat itu adalah sesium-137. Jenis zat yang bisa menyebabkan kanker bila terkontaminasi tubuh manusia pada kadar tertentu. Sejak 11 Januari, Bapeten dan Batan bekerja sama memindahkan tanah dan vegetasi yang terpapar di lokasi tersebut. n febryan a/antara ed: satria kartika yudha

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement