REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 42 orang pemilik akun rekening efek di bursa saham meminta Kejaksaan Agung (Kejakgung) membuka pemblokiran. Jumlah tersebut, tercatat dari hasil permintaan dan klarifikasi pemblokiran akun efek yang dilakukan penyidik dalam pengungkapan dugaan korupsi dan pencucian uang PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengatakan, pada Selasa (18/2) tercatat ada sebanyak 15 orang pemilik akun efek yang meminta penghentian pemblokiran. Pada hari sebelumnya, Senin (17/2), ada 27 pemilik akun efek yang meminta hal serupa.
“Jadi kita memberi kesempatan pemilik rekening efek ini, untuk mengklarifikasi,” ujar Hari saat disua di Kejakgung, Jakarta, Selasa (18/2).
Klarifikasi dari para pemilik rekening efek tersebut, diperlukan penyidik. Tim penyidik kasus Jiwasraya di Kejakgung, mencatat ada 800 rekening efek yang terpaksa diblokir karena terkait dengan kasus Jiwasraya.
Direktur Penyidikan Direktorat Pidana Khusus (Dir Pidsus) Kejakgung, Febrie Adrsianyah, Senin (17/2), dari ratusan akun efek tersebut, tercatat 212 di antaranya merupakan akun investor, yang juga diblokir.
Akan tetapi, Hari melanjutkan, pemblokiran tersebut tak sepihak. Karena penyidik, menyilakan para pemilik akun yang terblokir melakukan klarifikasi ke penyidik. Klarifikasi tersebut, kata sekaligus sebagai proses penyidikan tentang aliran uang pengalihan dana asuransi Jiwasraya ke dalam sejumlah saham dan reksadana bermasalah. Pengalihan dana tersebut, menjadi salah satu fokus penyidikan dalam dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya.
Terkait permintaan pembukaan status blokir tersebut, kata Hari, tim penyidikan Jiwasraya, akan mempelajari hasil dari klarifikasi para pemilik akun. Kata dia, jika nantinya klarifikasi dapat membuktikan tak ada keterlibatan dengan Jiwasraya, akun-akun efek tersebut akan kembali dibuka. Akan tetapi, kata Hari, sampai saat ini, dari 800 rekening saham yang terblokir, belum ada yang dipulihkan.
Saat ini, penyidikan Jiwasraya, sudah menetapkan enam orang tersangka. Mereka antara lain, Benny Tjokrosaputro, Heru Hidayat, dan Joko Hartono Tirto. Tiga lainnya, yakni Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Keenam tersangka itu, sudah berada dalam tahanan. Kejakgung menjerat keenamnya dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU 20/2001 Tipikor, dan Pasal 3, 4, atau 5 UU TPPU 8/2010.
Tuduhan kepada keenam tersangka tersebut, karena dianggap bertanggung jawab dalam kondisi gagal bayar Jiwarsaya, yang mencapai Rp 13,7 triliun. Nilai tersebut, dianggap Kejakgung sebagai potensi kerugian negara yang nilainya bertambah menjadi 17 triliun. Selain gagal bayar, Jiwasraya juga mengalami defisit keuangan mencapai RP 27.2 triliun.