Rabu 19 Feb 2020 00:13 WIB

Kejakgung akan Terapkan Pasal TPPU dalam Dakwaan Jiwasraya

Pasal TPPU rencananya diterapkan dalam dakwaan Benny Tjokro dan Heru Hidayat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) berencana menerapkan Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) 8/2010 dalam rencana dakwaan pokok dua tersangka dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Dua tersangka tersebut, yakni Benny Tjokorosaputro dan Heru Hidayat. Sedangkan empat tersangka lainnya, tetap menggunakan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) 20/2001.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Hari Setiyono menerangkan, sementara ini penyidikan dugaan korupsi dan TPPU Jiwasraya, ada enam orang. Selain Benny, dan Heru, tersangka lainnya, yakni Joko Hartono Tirto. Ketiganya merupakan pebisnis, dan pelaku pasar saham.

Baca Juga

“Sementara ini yang diancam TPPU dua tersangka itu, BT dan HH (Benny dan Heru). Untuk pasal TPPU-nya, itu kemungkinan, pasal 3, atau 4, atau 5,” terang Hari di Kejakgung, Selasa (18/2).

Hari menerangkan, meski menjadikan UU TPPU sebagai sangkaan, dasar utama tuduhan, tetap menggunakan UU Tipikor. Sebab, kata Heru, penerapan UU TPPU dalam sangkaan, harus berasal perbuatan korupsi.

Atas dasar itu, kata Hari, sebagai tuduhan pokoknya, kedua tersangka tersebut, tetap dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 UU Tipikor. Dua tersangka tersebut, masing-masing diketahui sebagai Komisaris Utama PT Hanson Internasional (MYRX), dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (TRAM).

Dari dua perusahaan itu, menurut Hari, penyidik meyakini aliran dana pengalihan dana asuransi Jiwasraya. Pengalihan dana tersebut dialokasikan ke dalam bentuk saham dan reksadana yang bermasalah dan merugikan negara. Dalam peralihan dana asuransi tersebut, pun penyidik meyakini terjadi persekongkolan, dan penyalahgunaan, bahkan manipulasi yang membuat Jiwasraya mengalami gagal bayar senilai Rp 13,7 triliun, dan mengalami defisit keuangan mencapai Rp 27,2 triliun.

Selain tersangka Benny, dan Heru, penyidikan di Kejakgung juga menetapkan empat tersangka lainnya. Yakni tersangka Joko Hartono Tirto yang diketahui sebagai Direktur Utama PT Maxima Integra (MIG) perusahaan manajemen investasi yang menawarkan lima emiten saham kepada Jiwasraya. Tersangka lainnya, dari mantan petinggi Jiwasraya. Yakni tersangka Hendrisman Rahim, Harry Prasetyo, dan Syahmirwan. Enam tersangka tersebut, kini dalam status tahanan.

Meski sudah menetapkan enam tersangka, dan melakukan penahanan. Namun penyidikan Jiwasraya di Kejakgung, masih terus dilakukan. Setiap hari, sejak 27 Desember 2019, tim penyidik khusus Kejakgung, melakukan pemeriksaan terhadap banyak saksi.

Sampai Selasa (18/2), tercatat sudah lebih dari 200 nama yang diperiksa dalam penyidikan Jiwasraya. Rangkaian pemeriksaan, termasuk memanggil para pelaku pasar, dan pialang saham yang dianggap mengetahui perkara Jiwasraya. Bahkan, Jiwasraya, pun beberapa kali memanggil pejabat dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pada Selasa (18/2), penyidikan di direktorat pidana khusus Kejakgung, juga masih melakukan pemeriksaan terhadap 12 saksi. Di antara yang diperiksa, juga sejumlah petinggi perusahaan, yang menikmati pengalihan dana asuransi Jiwasraya, dan para pengelola saham perseroan perbankan swasta.

“Beberapa yang diperiksa hari ini, (18/2) juga termasuk konsultan pajak para tersangka,” terang Hari.

photo
Bola Panas Kasus Jiwasraya

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement