Selasa 18 Feb 2020 17:50 WIB

Kejakgung Tangkap Eks Wakil Bupati Sarmi

Yosine ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Pancoran, Pasar Minggu, Jaksel.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Agus Yulianto
Buronan (ilustrasi)
Foto: Dekstopnexus.com
Buronan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejakgung) mengabarkan penangkapan Wakil Bupati (nonaktif) Kabupaten Sarmi, Papua Yosina Troce Insyaf. Kejakgung menangkapnya terkait kasus korupsi saat menjabat  Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sarmi 2012-2013. Tim dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura, bersama Kejakgung menangkapnya di Pasar Minggu, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Selasa (18/2).

“Yosine adalah terpidana dalam tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Hari Setiyono dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (18/2).

Hari mengatakan, status terpidana Yosine, terkait dengan perkara korupsi pelaksanaan pembangunan bendungan irigasi SP II di Kabupaten Sarmi 2012. Dalam kasus korupsi tersebut, negara dirugikan senilai Rp 2,28 miliar.

Tuduhan korupsi terhadap Yosine, sebetulnya sudah putus saat peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura, Papua 2013. Akan tetapi, kasusnya berlanjut sampai tingkat banding.

Tetapi, persoalan hukum yang menerpa Yosine, tak mengambat politikus lokal kelahiran 1977 itu, mengikuti pemilihan kepala daerah. Pada Pilkada 2017, dia maju dan terpilih menjadi Wakil Bupati Sarmi 2017-2022 mendampingi Eduard Fonataba.

Namun pada 2018, kasus yang bergulir sejak 2012, berujung pada putusan kasasi. Mahkamah Agung (MA), menurut keterangan Hari, memutuskan Yosine bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dihukum empat tahun penjara, serta denda Rp 200 juta.

Status terpidana tersebut, mendesak Yosine mengundurkan diri. Pada 2019, Yosine resmi dinonaktifkan. Akan tetapi, sejak putusan MA tersebut, Kejaksaan tak dapat mengeksekusi putusan MA, dan menyatakan Yosine buron.

Hari menerangkan, status buron dan terpidana tersebut, membuat nama Yosine masuk dalam daftar program perburuan di seluruh kejaksaan negeri. Program bernama Tangkap Buronan (Tabur) tersebut, instruksi Kejaksaan Agung (Kejakgung) sejak 2018 yang mewajibkan masing-masing kejaksaan negeri di daerah, menangkap menimal satu buronan setiap bulannya. 

Program tersebut, dikatakan Hari, sebagai aksi kejaksaan untuk memastikan penegakan hukum terhadap para buronan. Pada Selasa (18/2), tim Tabur Kejari Jayapura, dan dibantu tim Kejakgung, menangkap Yosine di sebuah apartemen di kawasan Pancoran, Pasar Minggu, Jaksel. Yosine adalah buronan ke-5 yang berhasil ditangkap dalam program Tabur Kejaksaan 2020. 

Namun, menengok catatan, Hari menerangkan, saat ini kejaksaan sudah menangkap total 371 buronan di seluruh Indonesia sejak Tabur 2018. Jumlah tersebut, berasal dari penangkapan buronan sebanyak 207 orang periode 2018, dan 164 buronan pada 2019. Sementara, masih tercatat ratusan terpidana yang berstatus buronan kejaksaan di seluruh Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement