Selasa 18 Feb 2020 16:40 WIB

KPU Harap Presiden Segera Lantik Anggota Pengganti Wahyu

I Dewa Kade Wiarsa akan menggantikan Wahyu sebagai komisioner KPU.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Manik.
Foto: Republika/Mimi Kartika
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Manik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Ginting Manik berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera melantik komisioner KPU pengganti Wahyu Setiawan. Sebab, Komisi II DPR RI telah menyepakati I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang berhak menggantikan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Kita berharap ya tentu presiden bisa segera melakukan pelantikan terhadap pengganti anggota KPU, sehingga kerja kita lebih optimal," ujar Evi di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Selasa (18/2).

Baca Juga

Menurut dia, jika anggota KPU lengkap terisi sebanyak tujuh orang termasuk ketua, maka kinerja penyelenggara pemilu ini akan optimal. Apalagi KPU akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 serentak di 270 provinsi maupun kabupaten/kota.

Posisi Wahyu semenjak ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam divisi diemban sementara oleh wakil koordinatornya. Setiap komisioner KPU setidaknya membidangi dua divisi. Satu divisi sebagai ketua dan satunya lagi sebagai wakil ketua koordinator.

"Tentu kalau kami lengkap bertujuh kerja kita lebih optimal. Karena semua divisi sudah terisi, sekarang ini kan divisi pak Wahyu terpaksa diambil alih oleh wakil divisi. Sementara wakil divisi tentu dia mengampu divis yang lain," jelas Evi.

Menjelang Pilkada 2020, lanjut dia, tentu KPU RI akan menyiapkan segala regulasi teknis pelaksanaannya. Sedangkan, setiap kebijakan atau keputusan tertinggi di KPU dilakukan secara kolektif kolegial di antara komisioner.

Menurut Evi, kebijakan akan lebih optimal apabila jabatan anggota KPU lengkap. Sehingga KPU RI juga dapat mengawasi dalam rangka pengambilan keputusan KPU Provinsi maupun Kabupaten/Kota.

Kabar terakhir proses penggantian Wahyu berada di tangan pimpinan DPR. DPR belum menyerahkan surat penggantian mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Istana.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar mengatakan DPR harus menggelar paripurna terlebih dahulu sebelum mengirim ke Istana. "Harus diparipurnakan dulu," kata Indra kepada Republika.co.id, Kamis (13/2).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement