Selasa 18 Feb 2020 14:41 WIB

Mahfud: Kesalahan Ketik Omnibus Law di Kemenko Perekonomian

Menurut Mahfud kesalahan ketik dalam sebuah RUU merupakan hal yang biasa

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nidia Zuraya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD
Foto: Republika TV/Havid Al Vizki
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menko Polhukam Mahfud MD mengakui adanya kesalahan ketik dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Pasal 170 Ayat (1). Kesalahan ketik ini disebutnya bermula di salah satu kementerian, yakni Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.

"Ya gate-nya di perekonomian itu, cuma saat-saat terakhir ada perbaikan lalu ada keliru itu. Itu saja," ujar Mahfud di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Selasa (18/2).

Baca Juga

Menurut dia, kesalahan ketik dalam sebuah rancangan undang-undang merupakan hal yang biasa. Karena itu, pemerintah memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk turut memantau naskah dan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.

"Itu sebabnya rakyat diberi kesempatan untuk memantau di DPR dan memantau naskahnya. Oleh karena rakyat diberi kesempatan maka rakyat menjadi tahu seperti anda tahu karena diberi kesempatan untuk tahu dan memperbaiki," jelasnya.

Mahfud pun menyampaikan, saat ini RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja masih dalam bentuk rancangan. Sehingga masih dimungkinkan dilakukan perbaikan di DPR jika terdapat kesalahan.

"Yang penting RUU cipta kerja itu sekarang masih dalam bentuk rancangan di mana semua perbaikan baik karena salah maupun karena perbedaan pendapat itu masih diperbaiki selama masih proses di DPR. Jadi tidak ada PP itu bisa merubah UU," tegasnya.

Menurutnya, DPR dapat mengubah draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja berdasarkan usulan dari masyarakat. Ia mengatakan, setiap rancangan undang-undang selalu bisa diperbaiki selama masih dalam masa pembahasan.

"Namanya RUU di dalam negara demokratis itu bisa diperbaiki selama masa pembahasan dan sekarang sudah dimulai proses penilaian masyarakat itu, silakan saja dibuka. Nanti langsung dibahas saja," ujar dia.

Dalam Pasal 170 Ayat (1) RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja itu disebutkan bahwa Presiden akan diberikan kewenangan untuk mengubah UU lewat Peraturan Pemerintah (PP).

Mahfud pun menegaskan, UU tidak bisa diganti menggunakan Peraturan Pemerintah (PP). Berdasarkan teori ilmu perundang-undangan, jelas dia, UU hanya bisa diubah melalui UU. Pada prinsipnya, PP hanya bisa mengatur lebih lanjut terkait UU tersebut.

"Tadi sudah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan bahwa yang bisa mengubah UU itu hanya UU. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut, itu prinsipnya," jelasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement