Selasa 18 Feb 2020 06:17 WIB

Omnibus Law Cipta Kerja Permudah Jalan TKA? In Kata Menaker

Menurut menaker, tenaga kerja asing yang diberi ruang untuk masuk adalah profesi.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Ratna Puspita
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah
Foto: Republika/Ali Mansur
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menepis tudingan rancangan omnibus law cipta kerja atau RUU Ketenagakerjaan akan mempermudah masuknya tenaga kerja asing ke Indonesia. Ida menekankan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) oleh pemberi kerja justru semakin diatur dalam omnibus law cipta kerja ini. 

Menurutnya, tenaga kerja asing yang diberi ruang untuk masuk adalah profesi dan jabatan tertentu yang memang belum bisa dipenuhi oleh tenaga kerja Indonesia. Pemerintah, ujar Ida, juga mengatur perihal transfer teknolgi dari pekerja asing kepada pekerja lokal sehingga sejumlah pekerjaan yang saat ini masih ditangani tenaga kerja asing, nantinya bisa dikerjakan oleh pekerja lokal. 

Baca Juga

"RPTKA itu pada jabatan-jabatan tertentu yang di UU itu strict sekali siapa yang akan kita berikan RPTKA. Jabatan-jabatan tertentu yang memang kita tidak memiliki ahlinya. Kemudian diharapkan ada transfer of knowledge kepada kita," kata Ida di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (17/2). 

Dalam draft Omnibus Law Cipta Kerja yang beredar memang ditemukan poin tentang kebijakan tenaga kerja asing. Bab II pasal 4 ayat 4 jelas menyebutkan bahwa "Kebijakan strategis cipta kerja mengatur kemudahan perizinan bagi tenaga kerja asing yang memiliki keahlian tertentu yang masih diperlukan untuk proses produksi barang dan jasa". 

Namun pasal tersebut kembali diatur oleh pasal selanjutnya. Bab IV pasal 42 ayat 1 misalnya, menyebutkan bahwa "Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari pemerintah pusat."

Tak hanya itu, Bab IV pasal 45 juga mengatur tentang peran pendamping bagi tenaga kerja asing untuk memastikan terjadinya transfer teknologi. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement