Senin 17 Feb 2020 20:00 WIB

Pemprov DKI Kembali Tutup Diskotek Terkait Kasus Narkoba

Pemprov DKI menutup Diskotek Black Owl, dengan alasan adanya penyalahgunaan narkoba.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bayu Hermawan
Penutupan Diskotek (ilustrasi)
Foto: Republika/Muhammad Ikhwanuddin
Penutupan Diskotek (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) PT. Murino Berkarya Indonesia selaku pemilik usaha Restaurant dan Pub Black Owl. Dicabutnya TDUP Diskotek Black Owl ini dikarenakan alasan ditemukannya peredaran narkoba di lokasi diskotek.

Dengan dicabutnya izin usaha Restaurant dan Pub Black Owl dinyatakan tidak boleh beroperasi dan akan disegel dalam waktu dekat. Pencabutan TDUP ini dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi DKI Jakarta, Benni Aguscandra, melalui Surat Keputusan dengan Nomor 22 Tahun 2020.

Baca Juga

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini resmi dicabut," ujar Benni Agus Sandra, pada Senin (17/2).

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia menyampaikan sanksi kepada Diskotek Black Owl ini karena melanggar Pergub. Ia menyebut ada pelanggaran ketentuan terhadap Peraturan Gubernur No. 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Pasal 54 yang dilakukan Restaurant dan Pub Black Owl.

Hal ini diketahui atas laporan masyarakat dan pemberitaan di sejumlah media massa yang menyebut Restaurant dan Pub Black Owl terindikasi kuat melakukan pelanggaran terhadap penyalahgunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya. Seperti diberitakan pada 15 Februari 2020 yang menyebut 12 pengunjung Restaurant dan Pub Black Owl positif memakai narkoba.

Hal ini, menurut Cucu menandakan adanya kelalaian dari pihak manajemen Black Owl di tempat usahanya. Peristiwa tersebut sudah dilakukan peninjauan dan penggalian informasi kepada pelaku usaha atas kegiatan pemberantasan narkotika oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

"Maka, terhitung sejak 17 Februari 2020, Restaurant dan Pub Black Owl dipastikan tidak diizinkan beroperasi lagi," kata Cucu.

Namun langkah Pemprov DKI menutup Diskotek Black Owl ini dikritik Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi. Menurut Penasihat Fraksi PDI Perjuangan ini Pergub jangan sampai melanggar Perda. Ia memaparkan kasus penutupan diskotek dengan alasan pengunjung memakai narkoba, seharusnya tidak serta merta menutup tempat hiburan malam.

"Tiba-tiba ada suatu kejadian tempat hiburan malam ini dirazia oleh polri, ternyata tamunya itu bukan tamu yang memakai narkoba dari luar masuk ke tempat itu, terus ada razia. Kok tempat hiburan dia harus ditutup," ujar Prasetio.

Pras, sapaan akrabnya, mengingatkan tempat hiburan ini juga menyumbang pendapatan asli daerah (PAD) bagi Jakarta, dan cukup besar. Menurut dia, memang harus ditekankan mereka tidak membolehkan peredaran narkoba. Namun, menurt Pras, bila razia dan ditemukan namun mereka tidak mengetahui peredaran, menurut Pergub mereka terpaksa harus ditutup.

"Ternyata di balik perda itu ada Pergub, dibuat Pergub sendiri yang kita nggak tau. Kalo semua dibuat model seperti ini buat apa ada Perda , ngapain buat Perda," imbuh Pras.

Ia pun meminta kepada Biro Hukum Pemprov DKI untuk memberi pemahaman ke Gubernur soal Perda yang ada. Kalau akhirnya memang ditemukan keterlibatan peredaran narkoba bersama pihak manajemen tempat hiburan, menurt Pras tentu harus diberangus. Diberi sanksi tegas, dan izin harus dicabut. "Tapi kalau enggak, masa harus diberangus? kan gak boleh, kan diskriminasi, gak boleh begitu," ucapnya.

Ia khawatir yang terjadi adalah tempat hiburan malam jadi sasaran untuk dihantam sana sini, agar segera ditutup. Padahal, ia menjelaskan mereka juga sumber perputaran ekonomi Jakarta. Kemudian yang terjadi perputaran ekonomi melambat atau ekonomi tidak bergerak di Jakarta.

Amri Amrullah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement