Senin 05 Oct 2015 01:22 WIB

Diskotek Ditutup? Ahok: Buka 24 Jam Juga Boleh, Asal...

Rep: C26/ Red: Ilham
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persoalan penutupan diskotek masih menjadi perbincangan hangat oleh Pemprov DKI. Di samping banyak anggota DPRD yang setuju penutupan tempat hiburan malam, Pemprov masih terus mengkaji.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama justru menilai penutupan diskotek ini tidak perlu. Justru dia setuju jika tempat hiburan malam itu dibuka 24 jam.

"Perpanjangan 24 jam juga boleh diskotek asal di hotel dan tidak ganggu orang," kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Ahad (4/10).

Selain itu, ujar dia, tentunya tidak boleh ada peredaran narkoba di dalamnya. Pasalnya, selama ini yang diperdebatkan adalah masih maraknya jual beli narkoba di tempat hiburan malam.

Namun ia menilai jika tujuannya menghindari peredaran narkoba maka penutupan bukan jalan keluar. Menurutnya, ancaman sanksi berat bisa memberantas peredaran narkoba dari tempat hiburan malam.

"Saya mau kalimat lebih keras, kalau ketemu ada yang pakai atau bawa narkoba dua kali saja, itu tempat ditutup," ancamnya.

Menurut Ahok, sapaan akrabnya, dengan begitu pihak pengelola akan semakin mengetatkan pengamanan. Terutama kepada para pengunjung yang dicurigai membawa barang haram tersebut.

Menurut dia, tentu saja pengusaha tidak ingin tempat usahanya ditutup hanya karena pengunjung yang tertangkap membawa narkoba. Mereka tidak akan diizinkan membuka usaha serupa jika kedapatan dua kali ditemukan peredaran narkoba di dalamnya.

Selama ini diketahui diskotek beroperasi hingga pukul tiga pagi, namun banyak tempat hiburan itu membuka hingga pagi. Karena itu, anggota DPRD protes mengenai operasional diskotek. Apalagi banyak kejahatan narkoba yang terjadi di tempat hiburan malam tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement