Senin 17 Feb 2020 17:00 WIB

Polda Sulsel Bongkar Industri Senjata Api Rumahan

Polda Sulsel bongkar industri rumahan pembuatan senjata api berbagai model

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Polda Sulsel bongkar industri rumahan pembuatan senjata api berbagai model. Ilustrasi.
Foto: Antara/Fauzan
Polda Sulsel bongkar industri rumahan pembuatan senjata api berbagai model. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR - Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) membongkar industri rumahan pembuatan senjata api (senpi) berbagai model beserta amunisinya. Polisi juga mengamankan beberapa pelakunya.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Mas Guntur Laupe saat menggelar rilis di Mapolda pada Senin (17/2) mengatakan pengungkapan kasus perdagangan senjata api ini berlangsung cepat. Pengungkapan kasus hanya makan waktu sekitar dua hari.

Baca Juga

"Kita apresiasi karena anggota bergerak cepat dan hanya dua hari saja berhasil membongkar home industri senpi ini dan berhasil mengamankan para pelakunya yang tersebar di beberapa daerah," ujarnya.

Ia mengatakan industri rumahan pembuatan senjata api dengan membuat berbagai jenis senpi mulai dari senjata api laras panjang maupun laras pendek. Praktik itu dilakukan di sebuah bengkel di Kabupaten Wajo, Sulsel.

Irjen Pol Mas Guntur menjelaskan awal kejadian adalah ketika petugas Aviation Security (Avsec) Bandara Sultan Hasanuddin Makassar memberikan kabar adanya pengiriman berbagai barang terlarang. Barang tersebut rencananya akan dikirim ke Jakarta pada Jumat (14/2).

Saat anggota Resmob Polda Sulsel dipimpin Kompol Edy Sabhara tiba di bandara, petugas Avsec memerintahkan petugas ekspedisi PT Pos Indonesia untuk membongkar paket kiriman dengan kode SMU 888-34520732 yang akan dimasukkan ke dalam kargo. Paket tersebut dibungkus menggunakan aluminium foil dan dicampur dengan beberapa ikan kering serta minuman. Kendati demikian paket itu dicurigai oleh petugas Avsec Bandara Sultan Hasanuddin saat diperiksa menggunakan X-ray.

"Setelah dibongkar dengan disaksikan oleh anggota ekspedisi, Avsec Bandara, dan anggota kemudian ditindaklanjuti untuk penyelidikan. Kanit Resmob saat itu memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan secara cepat," kata Mas Guntur.

Mantan Kepala Divisi Hukum Mabes Polri itu menyatakan dari hasil penyelidikan sehari setelahnya diketahui alamat dari pengirim barang. Informasi yang didapat termasuk lokasi perakitan senjata api di Kabupaten Wajo.

Pengirim barang diketahui adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial As (51). Keterangan As menyebut nama CH (39) yang kesehariannya bekerja sebagai pandai besi di sebuah bengkel.

Di hari yang sama, CH juga diamankan dan diinterogasi. Dari pengakuannya, bengkel yang memproduksi senjata api itu digunakan oleh warga Jakarta yakni AI (47).

"Begitu dapat keterangan, anggota berangkat ke Jakarta dan keesokan harinya atau Ahad (16/2) pagi. AI diamankan di apartemennya di Casablanca, Pondok Bambu Duren Sawit, Jakarta Timur dan selanjutnya dibawa ke Makassar untuk proses lebih lanjut," terangnya.

Mas Guntur menyebut baik di bengkel di Kabupaten Wajo maupun di apartemen milik AI polisi mengamankan beberapa barang bukti berupa senjata api. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita 43 senjata rakitan. Enam di antaranya merupakan senjata api jenis revolver sementara sisanya merupakan senjata jenis senapan angin.

Selain itu, polisi juga mengamankan ratusan jenis peluru aktif dan dua mesin untuk membuat senjata yang digunakan para pelaku. "Mungkin karena ini pembuatan senapan burung jadi tidak terlalu kentara oleh masyarakat umum. Tapi di balik pembuatan senapan burung itu, mereka juga membuat senjata api jenis pistol yang bisa meledak," ucapnya.

Selain pistol, juga diamankan ratusan peluru dengan berbagai ukuran yakni ratusan butir peluru kaliber 2,2 milimeter (mm), 5,6 mm, 3,8 mm, 9,9 mm dan peluru gotri yang dikemas dalam beberapa kaleng. Atas perbuatan para pelaku, polisi mengancam akan menjerat dengan Pasal 1 Undang-Undang Darurat nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 55 KUHP dengan pidana ancaman 10 tahun dan seumur hidup.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement