Sabtu 01 Feb 2020 21:34 WIB

Polres Pamekasan Tangkap Pemilik Senpi Ilegal

Aparat Polres Pamekasan seorang warga karena diketahui memiliki senjata api ilegal

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Aparat Polres Pamekasan seorang warga karena diketahui memiliki senjata api ilegal. Ilustrasi.
Aparat Polres Pamekasan seorang warga karena diketahui memiliki senjata api ilegal. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur, menangkap seorang warga karena diketahui memiliki senjata api (senpi) ilegal. Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (22/1) lalu di Jalan Raya Simpang tiga Sotabar, Kecamatan Pasean, Kabupaten Pamekasan.

"Tersangka ini bernama Sahraton (55), warga Desa Ponjanan, Kecamatan Batumarmar," kata Kapolres AKBP Djoko Lestari dalam keterangan persnya di Mapolres Pamekasan, Sabtu (1/2).

Baca Juga

Sahraton kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver lengkap dengan lima butir amunisi dan senjata tajam di dalam jok sepeda motor. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi yang disampaikan masyarakat bahwa ada warga sipil yang memiliki senjata api rakitan ilegal.

Menurut Kapolres, berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan petugas tersangka telah memiliki senjata api selama lima tahun. Senjata itu sering dibawa ke mana pun ia pergi.

Selain menyita barang bukti berupa senjata api rakitan warna hitam, polisi juga menyita lima butir amunisi, satu pisau ukuran 18 sentimeter, serta satu unit sepeda motor bernomor polisi M-2713-AO. "Kalau pengakuannya, dia ini memiliki senjata api hanya untuk jaga diri," ucap Djoko.

Tersangka memang pernah terlibat kasus pembunuhan beberapa tahun lalu dan divonis hukuman penjara selama 12 tahun oleh Pengadilan Negeri Pamekasan. Kepada tim penyidik Polres Pamekasan tersangka mengaku membeli senjata api ilegal itu dari temannya yang bekerja di Kalimantan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement