REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) menangkap pembuat dokumen palsu. Polda Jatim menduga, dokumen palsu ini untuk digunakan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020.
"Dokumennya berupa KTP elektronik, akta kelahiran, kartu keluarga hingga paspor yang memang untuk kepentingan Pilkada tahun ini," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Luki Hermawan kepada wartawan di Mapolda setempat di Surabaya, Senin (17/2).
Pelaku berinisial AS asal Blitar memalsukan dokumen dari level tingkat bawah dari desa dan kelurahan. Penangkapan ini, kata dia, dilakukan karena ingin mengamankan jalannya Pilkada yang aman, jujur dan damai.
Jaringan pemesannya cukup luas, yaitu sampai ke Lampung, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah dan Maluku. Kapolda melanjutkan, polisi akan menggandeng Dispendukcapil, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu agar proses penyelidikan berjalan dengan jujur.
"Ada 270 Pilkada di seluruh Indonesia dan tidak menutup kemungkinan modus pemalsuan dokumen ini akan marak digunakan, terutama untuk kepentingan pencoblosan," kata jenderal polisi bintang dua tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, praktik pemalsuan sudah berlangsung tujuh bulan. Meski terbilang belum lama, namun tersangka telah mendapat keuntungan sebesar Rp1 miliar karena sudah ada 500 pesanan dan untuk seorang pemesan harganya mencapai Rp2 juta.
"Baru tujuh bulan, tapi ini cukup besar. Untuk tersangka bisa mendapatkan keuntungan sehingga sampai Rp1 miliar," katanya.
Pada hasil pengungkapan ini, polisi menyita dokumen palsu yang berhasil dibuat, puluhan stempel, laptop, dan printer.