Senin 17 Feb 2020 15:58 WIB

Dana BOS Rp 9,8 Triliun Disalurkan

Penyaluran Dana BOS pada bulan Februari 2020 ini lebih cepat dibandingkan sebelumnya.

Rep: Inas Widyanuratikah/ Red: Dwi Murdaningsih
Menkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) berfoto sebelum memberikan konferensi pers tentang Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).
Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
Menkeu Sri Mulyani (tengah) bersama Mendikbud Nadiem Makarim (kiri) dan Mendagri Tito Karnavian (kanan) berfoto sebelum memberikan konferensi pers tentang Sinergi Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Dana Desa Berbasis Kinerja di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (10/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyalurkan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler Tahap I Gelombang I untuk 136.579 sekolah. Jumlah dana BOS yang disalurkan sebesar Rp 9,8 triliun. 

Penyaluran Dana BOS ke sekolah-sekolah pada bulan Februari 2020 ini lebih cepat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya rata-rata dana BOS baru masuk ke rekening sekolah pada bulan Maret dan April.

Baca Juga

Pemerintah sebelumnya melakukan perubahan mekanisme yang memudahkan penyaluran dana BOS ini. Perubahan yang dilakukan yaitu dana BOS disalurkan secara langsung dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekening sekolah.

"Perubahan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 9/PMK.07/2020 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 48/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan DAK Nonfisik. PMK tersebut memberikan keleluasaan fiskal bagi sekolah dalam mendukung konsep Merdeka Belajar yang digagas Kemendikbud," kata Plt Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, dalam keterangannya, Senin (17/2).

Peraturan yang baru dinilai lebih memberikan keleluasaan dan keakuratan penggunaan dana BOS oleh sekolah. Di samping itu, penyaluran dana BOS lebih akurat karena rekomendasi penyaluran berdasarkan hasil inputan sekolah sendiri melalui Aplikasi Dana BOS yang disediakan oleh Kemendikbud.

Proses penyaluran dana BOS saat ini menjadi lebih cepat ke rekening sekolah. Kegiatan operasional mengajar juga dapat dilaksanakan dan didanai lebih cepat. Selanjutnya, sekolah dapat lebih cepat dalam menyampaikan laporan tanpa menunggu sekolah lain meskipun dalam wilayah yang sama.

"Penyaluran langsung ke rekening sekolah tetap ditatausahakan dalam APBD Provinsi, Kabupaten, Kota sehingga sisi akuntabilitas tetap terjaga," kata dia.

Adapun alokasi dana BOS Reguler Tahap I ini adalah sebesar 30 persen untuk masing-masing sekolah yang telah mendapatkan rekomendasi dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Nantinya, untuk Tahap II dan III akan disalurkan sebesar 40 persen dan 30 persen.

"Dengan perbaikan skema penyaluran tersebut, sebesar 70 persen dana BOS nantinya dapat langsung diterima sekolah pada semester I," kata Nufransa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement