REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kantor Imigrasi telah menolak kedatangan 109 turis yang akan berkunjung ke Indonesia. Menurut Direktur Izin Tinggal Keimigrasian Bambang Widodo, penolakan 109 wisatawan mancanegara tersebut karena diketahui pernah tinggal selama 14 hari di China daratan.
"Yang ditolak ada 109 orang. Kenapa ditolak? Karena berdasarkan assessment paspor mereka yang pernah tinggal 14 hari di Mainland," ujar Bambang di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Presiden, Senin (17/2).
Menurutnya, penolakan kedatangan oleh Kantor Imigrasi dilakukan sejak akhir Januari lalu hingga saat ini. Berdasarkan data yang diterima, sebanyak 85 orang ditolak di Ngurah Rai, 13 orang di Cengkarang, 5 orang di Surabaya, dan 5 orang di Medan.
"Yang di laut, di Batam Center, satu orang Singapura," tambah dia.
Bambang mengatakan, setelah ditolak masuk Indonesia, mereka pun dikembalikan ke tempat asal kedatangan. Selain itu, Kantor Imigrasi juga menolak menerbitkan visa kunjungan. Bambang menyebut, KBRI di Bangkok telah menolak penerbitan 36 visa.
Mereka berasal dari 7 orang Rusia, satu orang dari Rumania, empat orang dari Brazil, satu orang dari Cina, tiga orang dari Armenia, satu orang dari New Zealand, dua orang dari Ukraina, tiga orang dari Inggris, dua orang dari Maroko, enam orang dari Kazakastan, dua orang dari USA, dan masing-masing satu orang dari Ghana, Australia, Kanada, dan Maldives.
"Itu pun setelah di-assessment paspornya semuanya baru-baru dari China," ujar Bambang.