Jumat 14 Feb 2020 23:31 WIB

Klinik Aborsi Ilegal di Paseban Buang Janin ke Septick Tank

Polisi menemukan janin yang diperkirakan berusia sekitar enam bulan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus
Foto: Republika/Flori Sidebang
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak kepolisian menduga klinik aborsi ilegal di Paseban, Jakarta Pusat, membuang 903 janin yang digugurkan di klinik tersebut ke septick tank yang ada di sana. Klinik aborsi ilegal yang beralamat di Jalan Paseban Raya No 61, Paseban, Senen, Jakarta Pusat, itu digerebek oleh Sub Direktorat 3 Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya. "Janin biasa ditemukan di septick tank," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Jalan Paseban No 61, Jumat.

Polisi menggerebek klinik aborsi ilegal ini pada Senin (10/2). Polisi menemukan janin yang diperkirakan berusia sekitar enam bulan. "Barang bukti yang kita temukan salah satunya adalah janin berusia enam bulan," ujarnya.

Baca Juga

Kebanyakan pasien klinik ini adalah mereka yang melakukan aborsi karena hamil di luar nikah dan tuntutan pekerjaan. "Rata-rata yang aborsi karena hamil di luar nikah. Ada yang karena kontrak kerja yang mengharuskan tidak hamil, atau gagal KB," kata dia.

Saat penggerebekan petugas juga menemukan daftar 1.632 nama yang pernah menjadi pasien di klinik itu. Sebanyak 903 di antaranya menggugurkan kandungannya di klinik itu.

Tiga tersangka kini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 83 Juncto Pasal 64 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dan atau Pasal 75 ayat (1), Pasal 76, Pasal 77, Pasal 78 UU Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dan atau Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Juncto Pasal 55, 56 KUHP. Adapun ancaman hukuman akibat tindakan mereka adalah di atas 10 tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement