REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku telah menerima surat terkait penggantian mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dari Komisi II DPR. Selanjutnya pimpinan DPR akan memproses surat tersebut di rapat badan musyawarah (bamus).
"Sudah, sudah kami terima dari komisi II dan segera kita administrasikan untuk dibawa ke tingkat bamus nanti," kata Azis di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (12/2).
Ia tidak mengetahui secara pasti kapan surat tersebut akan diproses ke Istana. Namun ia mengaku sudah membaca dan mendisposisi surat tersebut.
"Kalau saya sudah baca, saya sudah disposisi tergantung dari kesekjenan memprosesnya aja," ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa pengganti Wahyu Setiawan adalah I Dewa Kade Wiarsa Raka Sand yang merupakan peraih suara terbanyak nomor setelah tujuh anggota terpilih.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengatakan, pihaknya telah menyetujui I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai pengganti Wahyu Setiawan menjadi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Hal itu menurutnya sesuai dengan undang-undang.
"Sesuai dengan undang-undang, berdasarkan urutan suara terbanyak pada saat fit and proper test. Yang sekarang berada di urutan ke delapan itu I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi yang nanti akan ditetapkan sebagai pengganti Pak Wahyu," ujar Doli usai rapat internal Komisi II di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/2) kemarin.
Sementara untuk penetapan dan pelantikan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi untuk menjadi Komisioner KPU menjadi kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Komisi II telah membuat surat persetujuan Raka Sandi ke pimpinan DPR untuk segera dikirimkan ke Istana.
"Saya sudah buat surat, tadi disetujui oleh rapat internal Komisi II. Mungkin sore ini sudah sampai di pimpinan DPR, dan kita berharap pimpinan DPR bisa segera mengirimkan surat ke pemerintah untuk segera melakukan proses pergantian," kata Doli.