Selasa 11 Feb 2020 18:59 WIB

Kasus Jiwasraya, Kejakgung Periksa Tersangka Heru Hidayat

Kejakgung memeriksa tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya Heru Hidayat.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bayu Hermawan
Bola panas Jiwasraya
Foto: Republika
Bola panas Jiwasraya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) kembali memeriksa Komisaris PT Trada Alam Minera (TRAM) Heru Hidayat sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Selasa (11/2). Penyidik Kejakgung juga memeriksa 11 orang saksi dalam kasus tersebut.

Pemeriksaan terhadap Heru sekarang, menjadi yang kedua kali setelah ditetapkan sebagai tersangka, pada Selasa (14/1). Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan terhadap Heru. "Materi pemeriksaan belum dapat disampaikan, karena menyangkut proses penyidikan," ujar Hari, Selasa (11/2).

Baca Juga

Namun, selain Heru, yang ikut diperiksa pada Selasa (11/2), berjumlah 11 orang. Empat di antaranya, yakni Dicky Kurniawan, direktur keuangan PT Asuransi Jiwasraya, dan Candra Triana, pejabat sementara (Pjs) kepala bagian keuangan PT Asuransi Jiwasraya, serta Iswardi yang diketahui selaku kepala divisi atuari di PT Asuransi Jiwasraya. Satu lagi, yakni Buddy Nugraha yang diketahui sebagai kepala divisi operasional bisnis ritel PT Asuransi Jiwasraya.

Sedangkan dua nama lainnya,  yakni Bachtiar Effendi, dan Tjan Ming Sen. Hari menerangkan, dua terperiksa tersebut, yakni pihak individu yang merasa keberatan dengan pemblokiran sejumlah rekening saham dalam penyidikan Jiwasraya. Kejakgung, sejak penyidikan dugaan korupsi Jiwasraya, sedikitnya melakukan blokir terhadap 800 rekening saham. Sedangkan para terperiksa lain, yakni Jimmy Sutopo, dan Akbar Kuncoro yang diketahui sebagai nomine.

Nomine, istilah Kejakgung untuk mengidentifikasi sejumlah pihak yang namanya digunakan para tersangka Jiwasraya, dalam pembelian saham. Direktur Penyidikan Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dir Pidsus) Kejakgung Febri Adriansyah pernah menerangkan, dalam penanganan kasus Jiwasraya, penyidik menemukan ratusan nomine yang digunakan untuk transaksi saham Jiwasraya. Para nomine tersebut, bergilir diperiksa saban harinya.

Febri menjelaskan, para nomine tersebut penyidik bagi dalam beberapa klasifikasi. Ada yang memang namanya dicatut untuk membeli saham, pun sejumlah perorangan yang tak mengetahui identitasnya dijadikan pembeli. Penyidik menyisir para nomine tersebut, untuk mengetahui sebaran pembelian saham Jiwasraya di sejumlah emiten-emiten yang bermasalah.

Kapuspen Hari melanjutkan, pada pemeriksaan Selasa (11/2), penyidik juga memanggil tiga orang manajer investasi. Yakni Elisabeth Dwika Sari dari PT Prospera Asse Management, dan Akbar Kuncoro dari PT GAP Capital, serta Johan Siboney Handjono, dari PT Gunung Bara Utama (GBU). "Jadi sebelas yang diperiksa hari ini, sebagai saksi. Dan satu orang tersangka HH (Heru Hidayat)," kata Hari.

Heru Hidayat, satu dari enam tersangka dalam penyidikan kasus Jiwasraya. Kejakgung, setelah meningkatakan status hukum terhadap Heru, melakukan sita terhadap sejumlah aset milik Heru. Terakhi, Kejakgung melakukan sita terhadap tambang batubara di Sendawar, Kalimantan Timur (Kaltim) PT GBU yang diyakini milik Heru lewat kepemilikan saham PT TRAM.

Selain Heru, tersangka lain dalam penyidikan Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto. Tiga tersangka lainnya, yakni para mantan petinggi Jiwasraya, Hendrisman Rahim, Harry Praseto, dan Syahmirwan. Kejakgung meyakini, keenam tersangka tersebut sementara ini menjadi pihak yang paling bertanggung jawab atas kondisi galal bayar Jiwasraya senilai Rp 13,7 triliun. Keenamnya, pun   dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Khusus Heru dan Benny, Kejakgung menebalkan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement