Selasa 11 Feb 2020 10:30 WIB

Polri Kembalikan Lagi Berkas Perkara Novel

Berkas perkara kasus Novel dengan tersangka anggota polisi dikembalikan ke Kejati DKI

Petugas melakukan penjagaan saat berlangsungnya rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Petugas melakukan penjagaan saat berlangsungnya rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Polri akan mengembalikan lagi berkas perkara Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete, dua tersangka pelaku penyiram air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan, ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Rencananya hari ini akan dikirim kembali berkas perbaikan karena kemarin kan P19, tentu ada beberapa yang harus diperbaiki untuk berkas perkara," ‎kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (11/2).

Argo menyebut penyidik telah melengkapi syarat formil dan materiil seperti yang diminta jaksa.

"Ada beberapa yang harus ditambah untuk formil dan materinya. Semoga nanti setelah dikembalikan, berkas dinyatakan lengkap," katanya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel pada Jumat (7/2). Polisi menyebut terdapat 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus ini. Rekonstruksi digelar di sekitar kediaman Novel di Kelapa Gading‎, Jakarta dan berlangsung selama lebih kurang tiga jam.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti menjelaskan rekonstruksi dilakukan untuk memenuhi persyaratan berkas perbaikan yang diminta Kejati DKI Jakarta. Dalam rekonstruksi itu, juga dihadirkan dua orang tersangka yang diduga pelaku penyerangan terhadap Novel. Namun untuk Novel, diperankan oleh pemeran pengganti.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama 2,5 tahun tanpa ada penetapan tersangka. Di penghujung tahun 2019, Tim Teknis Bareskrim Polri akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM adalah anggota polisi aktif. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement