Senin 10 Feb 2020 15:14 WIB

Polisi Tangkap Pengacara Pakai Kokain

Polisi menyita barang bukti kokain seberat 22,8 gram.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya menangkap seorang pengacara William Soerjonegoro dan rekannya berinisial JA terkait penyalahgunaan narkoba jenis kokain. Polisi menyita barang bukti kokain dengan berat total 22,98 gram, dan sembilan butir Happy Five dari kedua tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan itu bermula dari adanya informasi mengenai peredaran kokain di wilayah Jakarta Selatan. Yusri menyebut, pihaknya pun melakukan penyelidikan selama satu bulan.

Baca Juga

"Tim bergerak selama sebulan, tanggal 2 Februari 2020 menangkap dua pelaku di lobi Apartemen Oakwood di Kuningan, Jakarta Selatan, inisial JA dan William, keduanya laki-laki," kata Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/2).

Yusri mengungkapkan, saat ditangkap, dari tangan keduanya polisi menyita barang bukti berupa kokain seberat 14,86 gram. Polisi kemudian menggeledah rumah JA di Bekasi dan menemukan kokain lainnya dengan berat 8,12 gram. Sementara itu, di rumah WED polisi mengamankan pil Happy Five sebanyak sembilan butir.

Polisi pun melakukan pengembangan dalam kasus itu. Kepada polisi, tersangka William dan JA mengaku mendapatkan barang haram itu artis bernama Nani Darham.

Yusri menuturkan, pihaknya kemudian menangkap Nani Darham, pada 4 Februari 2020 sekitar pukul 19.00 WIB di lantai tujuh Apartemen Verde, Tower Utara, Setiabudi, Jakarta Selatan. Dari tangan Nani polisi mengamankan kokain seberat 0,88 gram.

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Sapta Maulana Marpaung mengatakan, pihaknya masih memburu bandar narkoba yang memasok kokain tersebut kepada para tersangka. Sapta menyebut, polisi telah mengantongi identitas terduga bandar narkoba yang berada di luar negeri itu.

Meski demikian, Sapta enggan membeberkan identitas terduga bandar narkoba tersebut. "Tim masih bergerak, karena diduga bandarnya datang dan pergi ke Indonesia dalam waktu tertentu, sulit tahu jadwal ke Indonesia. Tapi identitas sudah dikantongi," ungkap Sapta.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement