Senin 10 Feb 2020 13:55 WIB

Hakim MK Pertanyakan Alasan Adanya Wakil Menteri

Enny mempertanyakan penjelasan dari frasa penanganan secara khusus tersebut.

Rep: Mimi Kartika/ Red: Teguh Firmansyah
Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih.
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Majelis Hakim MK Enny Nurbaningsih.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur jabatan wakil menteri, Senin (10/2). Anggota majelis hakim konstitusi, Enny Nurbaningsih meminta kuasa hukum presiden menjelaskan alasan adanya jabatan wakil menteri.

Pasal 10 itu berbunyi, "dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat wakil Menteri pada Kementerian tertentu".

Baca Juga

Enny kemudian mempertanyakan penjelasan dari frasa "penanganan secara khusus tersebut.

"Ada satu frasa yang mengatakan membutuhkan penanganan secara khusus, memang kemudian penjelasannya sudah dibatalkan, dan memang penjelasan juga tidak menjelaskan soal itu," ujar Enny dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin.

Enny juga sebenarnya akan mengajukan pertanyaan yang serupa kepada DPR. Tetapi pada persidangan hari ini DPR tidak hadir.

Menurut dia Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memiliki risalah lengkap terkait posisi wakil menteri dari sejak UU diterbitkan sampai sekarang.

Enny mencontohkan, pada pemerintahan periode kedua Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) wamen berjumlah 18 orang dan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebanyak 12 orang.

Apabila disandingkan, lanjut Enny, ada kementerian yang mengangkat jabatan wamen pada saat kepemimpinan SBY tetapi tidak ada di masa Jokowi. Begitu juga sebaliknya. Sehingga ia mempertanyakan kriteria yang bisa dipahami terkait dengan penanganan secara khusus ketika kementerian dapat mengangkat wamen.

"Dari 12 dan 18 itu kalau kita sandingkan ada yang kemudian wamennya dulu ada sekarang enggak ada, yang sekarang ada dulunya enggak ada, terus apa kemudian kriteria yang bisa memahami terkait dengan penanganan secara khusus tersebut," tutur Enny.

Sebelumnya, Ketua Umum Forum Kajian Hukum dan Konstitusi (FKHK) Bayu Segara selaku pemohon mengajukan uji materi terhadap Jabatan wakil menteri yang diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang No 39/2008 tentang Kementerian Negara.

Ia menilai penambahan jumlah wakil menteri dilakukan secara subjektif dan tanpa ada alasan urgensi yang jelas.

“Dengan dapat ditambahkannya jumlah wakil menteri secara subjektif oleh Presiden tanpa adanya alasan urgensi yang jelas, mengakibatkan negara harus menyediakan fasilitas-fasilitas khusus dari negara yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN),” ujar kuasa hukum pemohon, Viktor Santoso Tandiasa, saat dikonfirmasi, Rabu (26/11).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement