Jumat 07 Feb 2020 17:18 WIB

Uang Online Shop Habis Main Saham, Pria Ini Mengaku Dibegal

Polisi menangkap Z yang membuat laporan palsu telah dibegal.

Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALAN BUN -- Aparat Polres KotawaringinBarat (Kobar) meringkus seorang pemuda berinisial Z (26) warga Dusun Karang Anyar, Kecamatan Arut Selatan, Kabupaten Kobar, Kalimantan Tengah. Z diduga membuat laporan palsu dengan mengarang cerita telah menjadi korban tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal.

"Setelah kami dalami, kami lakukan penyelidikan serta meminta keterangan saksi-saksi, banyak ketidaksesuaian dengan keterangan yang dilaporkan oleh pelaku," kata Kasatreskrim Polres Kobar Tri Wibowo di Pangkalan Bun, Jumat.

Baca Juga

Ia mengatakan, awalnya pada Senin (3/2) lalu, pelaku membuat laporan ke unit SPKT Polres Kobar dengan mengaku kehilangan tas berisi uang sebesar Rp28 juta dan satu telepon seluler. Pelaku mengaku menjadi korban pembegalan di Jalan Jenderal Sudirman Pangkalan Bun oleh dua orang pria bersenjata.

Polisi menindaklanjuti laporan tersebut. Namun hasilnya menunjukkan banyak kejanggalan. Setelah diduga kuat laporan tersebut palsu, penyidik langsung mengamankan pelaku dan kini sudah dilakukan reka ulang adegan.

 

Tri Wibowo atau akrab disapa Triwo menjelaskan, dari reka adegan tersebut diduga pelaku sengaja membakar tas miliknya di tempat pembuangan sampah yang berada di kawasan Bamban, Kelurahan Sidorejo.

Keesokan harinya telepon seluler miliknya dibuang ke parit yang berada di sekitar kebun sawit milik warga. Kedua hal tersebut dilakukan sebagai alibi untuk memuluskan aksinya dalam membuat laporan palsu.

Terhindar ganti rugi

Diduga pelaku sengaja membuat laporan palsu agar terhindar dari ganti rugi serta ingin membuat orang lain percaya atas kejadian yang dialaminya. Laporan itu dijadikan dalih lantaran uang senilai Rp28 juta milik online shop yang menjadi rekanan tempat ia bekerja sudah habis digunakan untuk membayar utang serta bermain saham online di salah satu aplikasi saham online.

"Pelaku merupakan pegawai di salah satu ekspedisi yang bekerja sama dengan online shop karena di online shop itu ada sistem COD. Jadi setelah pembeli memberikan uang pembayaran kepada pelaku, uang tersebut tidak disetorkan ke online shop," ucap Triwo.

Saat ini pelaku dan barang bukti berupa satu lembar surat tanda terima laporan polisi, satutelepon seluler, dan satu berita acara pengambilan sumpah sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 242 KUH Pidana tentang laporan atau keterangan palsu dan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement