Jumat 07 Feb 2020 14:55 WIB

Novel Permasalahkan Waktu Pelaksanaan Rekonstruksi

Novel Baswedan mempermasalahkan waktu pelaksanaan rekonstruksi penyerangan dirinya.

Petugas melakukan penjagaan saat berlangsungnya rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020).
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Petugas melakukan penjagaan saat berlangsungnya rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan di Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2/2020).

REPUBLIKA.CO.ID. JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan mempermasalahkan pelaksanaan waktu rekonstruksi kasus penyerangan terhadap dirinya, yang digelar di depan kediamannya di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Jumat (7/2) subuh. Namun, Novel enggan berpolemik terkait pelaksanaan rekonstruksi itu.

"Iya saya sepakat, memang rekonstruksi kan mestinya dibikin lebih terang, tempatnya juga tidak harus di sini, waktunya juga tidak harus sama dan lain-lain," kata Novel di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Namun, Novel enggan berpolemik lebih lanjut karena penyidik mempunyai pertimbangan sendiri menggelar rekonstruksi Jumat subuh. "Tetapi kan tentunya penyidik punya pertimbangan sendiri dan saya tidak ingin mencampuri," ucapnya.

Novel pun mempertimbangkan alasan kesehatan sehingga tidak mengikuti rekonstruksi tersebut. "Saya hanya melihat ketika menggunakan cahaya dan itu berbahaya bagi mata saya, makanya saya menyampaikan untuk tidak mengikuti," kata dia.

Lebih lanjut, Novel juga mengharapkan proses penyidikan terhadap kasusnya dilakukan dengan objektif. "Jangan sampai penyidikan malah memotong pembuktian yang lengkap, jangan sampai ada pihak yang dikorbankan atau mengorbankan diri, itu tidak boleh. Saya kira semua proses dilakukan dengan cara yang benar yang objektif apa adanya dengan tujuan penegakan keadilan," tuturnya.

Sebelumnya, Polri menyebut terdapat 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap Novel. "Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan dengan rekan-rekan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Ini dalam rangka memenuhi petunjuk dari JPU," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di Jakarta, Jumat.

Dalam rekonstruksi itu, juga dihadirkan dua orang yang diduga pelaku penyerangan terhadap Novel. Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka.

Di penghujung tahun 2019, kepolisian akhirnya menangkap dua terduga pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan. Kedua pelaku yang berinisial RB dan RM adalah anggota polisi aktif. Keduanya kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement