Jumat 07 Feb 2020 12:12 WIB

10 Adegan Rekonstruksi Diperagakan tanpa Novel Baswedan

Polisi hari ini menggelar rekonstruksi kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan.

Rep: Flori Sidebang, Antara/ Red: Andri Saubani
Penyidik KPK Novel Baswedan menyapa awak media usai berlangsungnya rekonstruksi kasus penyiraman air keras di kediamannya Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Penyidik KPK Novel Baswedan menyapa awak media usai berlangsungnya rekonstruksi kasus penyiraman air keras di kediamannya Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi menyebut terdapat 10 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi kasus penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Rekonsktruksi tersebut dilakukan di kediaman Novel Baswedan di Jalan Deposito Blok T Nomor 8, Kelapa Gading, Jakarta Utara pada Jumat (7/2) subuh.

"Ada 10 adegan dan ada beberapa adegan tambahan sesuai dengan pembahasan tadi di lapangan dengan rekan-rekan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Ini dalam rangka memenuhi petunjuk dari JPU," kata Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti di Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Lebih lanjut, ia menyatakan rekonstruksi tersebut digelar untuk memenuhi persyaratan administrasi baik formil maupun materiil untuk berkas perkara kasus Novel tersebut yang sudah dikirimkan sebelumnya kepada tim JPU.

"Intinya adalah supaya alat bukti dan keterangan para saksi dan tersangka dapat kami uji di lapangan. Selanjutnya berkas perkara yang sudah kami lengkapi akan kami kirim kembali ke rekan-rekan di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," kata Dedy.

Dalam rekonstruksi itu, kata dia, juga dihadirkan dua orang tersangka yang diduga pelaku penyerangan terhadap Novel. Dedy juga menyatakan bahwa rekonstruksi yang dilakukan hari ini merupakan yang terakhir.

"Cukup. Kami rasa cukup sesuai kesepakatan dengan teman-teman dari Jaksa Penuntut Umum, rekonstruksi yang dilaksanakan hari ini sudah cukup sesuai yang diharapkan, sesuai kesepakatan pembahasan sebelumnya," ujar Dedy.

Kasus penyiraman air keras terhadap Novel terjadi pada April 2017 dan berjalan selama dua tahun setengah tanpa ada penetapan tersangka. Pada akhir 2019, Tim Teknis Badan Reserse Kriminal Kepolisian Indonesia menangkap dua orang terduga pelaku teror penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan, di Cimanggis, Depok, Jawa Barat, Kamis (26/12) malam.

Dua terduga pelaku berinisial RB dan RM itu merupakan anggota polisi aktif. Saat ini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

In Picture: Novel Baswedan tidak Mengikuti Proses Rekonstruksi

photo
Penyidik KPK Novel Baswedan memberikan keterangan kepada wartawan usai berlangsungnya rekonstruksi kasus penyiraman air keras di kediamannya Jalan Deposito, Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (7/2).

Novel tak ikut rekonstruksi

Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dedy Murti mengatakan, sebelum menggelar rekonstruksi, pihaknya mendapatkan informasi dari salah satu kuasa hukum yang menyebut Novel berada di Singapura untuk pengobatan matanya. Namun, Dedy menyebut, pihaknya tidak dapat menunda proses rekonstruksi karena terikat waktu untuk melengkapi berkas perkara. Peran Novel digantikan oleh pemeran pengganti.

"Karena terikat waktu masa pemberkasan dan penahanan kami laksanakan dan memang sudah kami siapkan pemeran pengganti (Novel Baswedan)," kata Deddy di lokasi, Jumat.

Meski demikian, sambung Dedy, saat proses rekonstruksi berlangsung, pihaknya baru mengetahui bahwa Novel berada di kediamannya. Dedy menyebut, penyidik sempat menjelaskan kepada Novel mengenai pelaksanaan rekonstruksi tersebut.

"Rekan-rekan penyidik dan JPU mempertanyakan dan menyampaikan kegiatan ini, tetap kami laksanakan dengan pemeran pengganti," ujar Dedy.

Sementara itu, Novel Baswedan mengaku sempat menjalani perawatan medis di Singapura. Perawatan itu dilakukan sejak Senin hingga Rabu.

Novel menjelaskan, proses pemeriksaan oleh pihak kepolisian yang dilakukan beberapa waktu lalu hingga larut malam memberikan dampak serius terhadap mata kirinya. Dia mengungkapkan, saat ini mata kirinya tidak dapat melihat secara permanen.

"Dengan kegiatan rekon tadi saya sampaikan ke penyidik bahwa saya tidak bisa mengikuti. Saya pikir hanya alasan kesehatan saja," ungkap Novel.

Novel menuturkan, ia tidak bisa bisa mengikuti proses rekonstruksi itu karena kedua matanya sangat sensitif terhadap cahaya. "Ketika rekon mau dilakukan, saya melihat tadi malam lokasi jalan, dimatikan lampu jalan sehingga saya meyakini bahwa akan menggunakan lampu penerangan portable, padahal mata saya sensitif sekali dengan cahaya," papar dia.

Novel pun menambahkan, dirinya tidak melihat ataupun memantau proses rekonstruksi itu. Sebab, ia berada di dalam rumah, sedangkan rekonstruksi dilakukan di luar rumahnya.

photo
TGPF Kasus Novel Baswedan

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement