REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Sebanyak 93 unit tempat tinggal di Tower South Hills Apartemen, Jakarta Selatan (Jaksel) disita oleh Kejaksaan Agung (Kejakgung). Penyitaan tersebut, terkait dengan penyidikan dugaan korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya.
Mayoritas unit hunian mewah pada Tower South Hills, diketahui milik salah satu tersangka kasus Jiwasraya, yakni Benny Tjokrosaputro. Direktur Penyidikan pada Direktorat Pidana Khusus (Pidsus) Kejakgung, Febri Adriansyah mengatakan, aset sitaan dalam penyidikan Jiwasraya, terus bertambah.
“Total yang di sita di South Hills jumlah 93 (unit),” kata dia di Gedung Pidsus Kejakgung, Jumat (7/2). Penyitaan unit hunian mewah milik Benny Tjokro ini, bertambah dari aksi serupa yang tim Kejakgung lakukan sebelumnya.
Pada Kamis (6/2) malam, Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Hari Setiyono dalam konfrensi persnya mengatakan, penyitaan apartemen South Hills, berjumlah 43 unit. Akan tetapi, Hari menerangkan, sampai pernyataan pers tersebut, tim pelacakan aset, dan penyidik dari Kejakgung, terus melakukan inventarisir dan aksi geledah di banyak tempat.
Febri melanjutkan, penyitaan unit apartemen South Hills tersebut, sudah mendapat penetapan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Ia meyakini unit-unit hunian mewah di kawasan elite Kuningan, Jakarta itu milik Benny Tjokro yang bersumber dari hasil dugaan korupsi Jiwasraya. Namun Febri mengungkapkan, Tower South Hills bukan aset tunggal milik Benny Tjokro.
Kepemilikan Tower South Hill, menurut Febri ada keterlibatan seorang konglomerat properti, yakni Tan Kian. “South Hills ini kerjasama Tan Kian sebagai KSO dengan BT (Benny Tjokro),” kata Febri. Tan Kian sendiri, pernah diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejakgung terkait peran Benny Tjokro dalam penyidikan dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Penyitaan puluhan unit hunian di apartemen South Hills ini, menjadi salah satu aksi perampasan yang terbilang besar dalam penegakan hukum. Itu kata Febri, menengok potensi nilai aset yang disita tersebut.
Tersangka baru kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Joko Hartono Tirto (mengenakan rompi tahanan) saat digelandang ke mobil tahanan Kejakgung, Kamis (6/2) malam.
“South Hills ini, cukup besar. Nilai satu unitnya itu bisa tiga sampai sembilan miliar,” kata Febri. Meskipun Febri mengakui, dari seluruh aset yang disita dalam penyidikan Jiwasraya, Kejakgung belum menghitung nilai keseluruhan.
“Karena ini kan masih terus kita lakukan pelacakan selama penyidikan. Pokoknya kita kejar dulu untuk mengamankan supaya nggak berpindah tangan dia,” terang Febri.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menjanjikan, seluruh aset yang disita terkait dugaan korupsi Jiwasraya, nantinya akan menjadi rampasan negara, untuk dijadikan salah satu sumber dana pengganti uang nasabah yang dirugikan, dan pengganti kerugian negara.
Burhanuddin, pun pernah mengatakan, terkait sitaan aset tak bergerak, tim penyidik telah melakukan sita terhadap 1.400 sertifikat tanah. Terkait itu, bidang tanah milik Benny Tjokro, pernah disampaikan ada sebanyak 156 bidang di Provinsi Banten. Pada Selasa (4/2), Kejakgung juga melakukan blokir terhadap enam titik aset tak bergerak milik Benny Tjokro di wilayah Jawa Barat (Jabar).
Dari enam titik pemblokiran aset tak bergerak itu, dua di antaranya adalah komplek perumahan Forest Hills City seluas 60 hektare dan Millenium City yang luasnya mencapai 20 hektare di Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jabar. Selain itu, pada Rabu (5/2), Kejakgung juga menyita satu unit rumah milik tersangka Syahmirwan di Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim).
Kasus dugaan Jiwasraya, berawal dari kondisi gagal bayar klaim asuransi perusahaan BUMN tersebut kepada para nasabahnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigasi meyakini dugaan korupsi yang membuat Jiwasraya gagal bayar sebesar Rp 13,7 triliun per September 2018. Jiwasraya, menurut BPK juga mengalami defisit pencadangan keuangan sebesar Rp 27,2 triliun per November 2019 yang membuat perusahaan asuransi milik negara itu terancam kolaps.
Masa Depan Jiwasraya