Kamis 06 Feb 2020 22:56 WIB

Kejakgung Sita 41 Unit Apartemen Milik Benny Tjokro

Puluhan unit apartemen itu berada Tower South Hills di Kuningan, Jakarta Selatan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Teguh Firmansyah
Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejakgung) terus melacak dan menyita aset berharga milik para tersangka dugaan suap PT Asuransi Jiwasraya. Tim pelacakan aset, dan penyidikan  pada Kamis (6/2) menyita aset berupa 41 unit apartemen milik tersangka Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Hari Setiyono menerangkan, puluhan unit apartemen tersebut berada di tower huni South Hills, di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). "Unit-unit apartemen itu diketahui milik salah satu tersangka, BT (Benny Tjokrosaputro)," kata dia di Kejakgung, Jakarta, Kamis (6/2).

Baca Juga

Penyitaan aset berharga milik Benny Tjokro, bukan sekali ini saja. Kejakgung, sejak bulan lalu, juga melacak dan melakukan blokir sebanyak 156 bidang tanah milik Komisaris PT Hanson Internasional tersebut di Banten.

Pada Selasa (4/2), Kejakgung juga melakukan blokir terhadap dua komplek perumahan milik Benny Tjokro yakni Foresthill City seluas 60 hektare dan Millenium City seluas 20 hektare di Parung Panjang, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Selain menyita aset tak bergerak milik Benny Tjokro, pada Rabu (5/2) penyidik Kejakgung, juga melakukan sita terhadap rumah tersangka Syahmirwan di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur (Jaktim).

Pelacakan dan penyitaan aset tersebut, masih terus penyidik lakukan terhadap para tersangka. Termasuk menyita aset-aset kendaraan, dan barang perhiasan yang juga milik para tersangka.

Terkait aset tanah dan properti, Jaksa Agung Sanitiar Burhanudin pernah mengatakan, ada 1.400 sertifikat tanah dalam penyidikan Jiwasraya yang dalam status sita. Kejakgung, juga melakukan  blokir terhadap 800 rekening saham dan pribadi di 11 bank berbeda. Namun sampai hari ini, Kejakgung belum menyerahkan barang ataupun aset sita dan blokir tersebut untuk ditaksir nilainya.

Namun yang pasti, Jaksa Agung Burhanudin berjanji, barang dan aset sitaan milik para tersangka itu nantinya menjadi rampasan negara. Yang selanjutnya, akan dilelang untuk dijadikan salah satu sumber dana pengganti uang nasabah dan kerugian negara dalam kasus Jiwasraya.

Kasus dugaan Jiwasraya, berawal dari kondisi gagal bayar klaim asuransi perusahaan BUMN tersebut kepada para nasabahnya. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam audit investigasi meyakini dugaan korupsi yang membuat Jiwasraya gagal bayar sebesar Rp 13,7 triliun per September 2018. Jiwasraya, menurut BPK juga mengalami defisit pencadangan keuangan sebesar Rp 27,2 triliun per November 2019 yang membuat perusahaan asuransi milik negara itu terancam kolaps.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement