REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus korupsi pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan tetap berjalan meski adanya polemik penarikan penyidik Kompol Rosa Bekti Purba.
KPK menyebut Rosa telah dipulangkan ke institusi asalnya di Mabes Polri. Namun belakangan Mabes Polri membatalkan penarikan tersebut.
"Saya kira penyidikan tetap berjalan seperti biasa, pemberkasan masih berjalan seperti biasa. Karena teman-teman bekerja atas dasar tim satuan tugas yang terdiri dari teman penyidik, baik itu di penyidikan, penuntutan seluruhnya bekerja berdasarkan tim bukan atas pribadi," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (6/2).
Ihwal polemik pengembalian Kompol Rosa, Ali menegaskan bahwa penjelasan tersebut sudah disampaikan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri. Rosa sudah dihadapkan ke Mabes Polri sejak 22 Januari 2020. Meski memang masa tugasnya di KPK sampai September 2020.
"Mengenai mas Rosa udah dijelaskan detailnya dan teman-teman tahu juga, di media seperti apa terkait dengan penarikan dan pengembalian dari pak Rossa," ucap Ali.
Ali tak menampik bila KPK memang kekurangan penyidik. Namun ia memastikan perkara kasus yang menyeret-nyeret PDIP tetap berjalan optimal. Bahkan tim yang menangani perkara tersebut lebih dari Satgas. "Tentunya perkara yang sedang dan akan berjalan ini tentunya butuh SDM. Tetapi untuk perkara PAW ini masih tetap berjalan seperti biasa," tegasnya.
Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak habis pikir dengan keputusan sepihak pimpinan KPK yang mengembalikan Kompol Rosa Purbo Bekti ke instansi asalnya, yakni Polri. Padahal Polri pun sudah membatalkan pengembalian salah satu penyidik kasus suap pengurusan PAW anggota DPR dari PDIP tersebut.
Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap mengungkapkan, pengembalian dilakukan secara sepihak karena Rosa tak pernah menerima surat pemberhentian sebagai penyidik KPK.
"Mas Rosa tidak pernah menerima surat pemberhentian dari KPK ataupun diantarkan pihak KPK ke Mabes Polri untuk dikembalikan," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (5/2).