Kamis 06 Feb 2020 05:12 WIB

KPU Harap Pengganti Wahyu Setiawan Dilantik Pekan Ini

Sekitar 20 hari sejak diberhentikan, presiden tak kunjung melantik pengganti Wahyu.

Rep: Mimi Kartika / Red: Ratna Puspita
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Evi Novida Manik berharap pelantikan anggota KPU pengganti Wahyu Setiawan dilantik dalam pekan ini. Wahyu diberhentikan tetap dengan tidak hormat oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Kamis (16/1) lalu.

"Belum ada informasi mengenai pelantikan pengganti Pak Wahyu. Kami berharap minggu ini," ujar Evi saat dikonfirmasi, Rabu (5/2).

Baca Juga

Pemberhentian dan pengangkatan anggota KPU RI menjadi kewenangan presiden. Dalam hal ini, komisioner KPU dapat menghadiri pelantikan penggantian antarwaktu (PAW) anggota KPU.

"Ya mungkin mengundang KPU menghadiri pelantikan, biasanya begitu," kata Evi.

DKPP memutus Wahyu Setiawan melanggar kode etik dan pedoman penyelenggara pemilu setelah ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan suap PAW anggota DPR RI. Sehari setelahnya pada Jumat (16/1), Keputusan Presiden terkait pemberhentian tetap dengan tidak hormat dikeluarkan.

Sekitar 20 hari sejak diberhentikan, presiden pun tak kunjung melantik pengganti Wahyu Setiawan. Menurut Evi, kegiatan KPU dengan enam komisioner dari yang seharusnya tujuh orang, tetap berjalan sebagaimana biasanya.

Selain menjadi anggota KPU, para komisioner juga mengemban jabatan lain untuk menunjang kinerja. Wahyu Setiawan menjadi Ketua Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Pengembangan SDM, yang saat ini dijalankan oleh wakil divisi tersebut oleh Komisioner KPU Ilham Saputra.

Namun, ia berharap pelantikan anggota KPU sehera dilakukan. Sebab, jika tujuh komisioner KPU sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang maka pengambilan keputusan menjadi lebih optimal.

"Tentu KPU berharap bisa segera dilakukan pengisian pengganti anggota KPU agar menjadi tujuh orang. Penting untuk disegerakan karena dalam pengambilan keputusan dan pengendalian yang lebih optimal dan mengembalikan kekuatan KPU kembali dengan formasi lengkap," jelas Evi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement