REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku dikonfirmasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pengetahuannya tentang kader PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Wahyu menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (5/2).
"Hari ini saya diperiksa sebagai saksi untuk Pak Harun Masiku. Saya ditanya banyak sekali apakah saya kenal Pak Harun Masiku atau tidak, kenal Pak Hasto atau tidak," ucap Wahyu usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu.
KPK memeriksa Wahyu sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku (HAR) dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Wahyu pun mengaku bahwa ia mengenal dengan Hasto, tetapi tidak kenal dengan tersangka Harun.
"Ya saya jawab apa adanya, saya tidak kenal Pak Harun Masiku dan saya mengenal Pak Hasto. Tidak pernah ketemu (Harun Masiku), tidak pernah komunikasi," ungkap Wahyu yang mengaku dicecar 20 pertanyaan dalam pemeriksaannya hari ini.
KPK pada Kamis (9/1) telah mengumumkan empat tersangka terkait kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yaitu kader PDIP Harun Masiku (HAR) yang saat ini masih buron dan Saeful (SAE), swasta.
Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.