Rabu 05 Feb 2020 20:30 WIB

Saeful Ungkap Semua Dana Suap Kasus PAW dari Harun Masiku

"Sumber dana dari Pak Harun," ucap Saeful seusai diperiksa KPK, Rabu (5/2).

Tersangka Saeful Bahri memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Foto: Antara/Galih Pradipta
Tersangka Saeful Bahri memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin (27/1/2020).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka Saeful (SAE), swasta, mengungkapkan bahwa sumber dana kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 berasal dari kader PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku (HAR). Seperti diketahui, Harun Masiku hingga kini masih buron meski sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Sumber dana dari Pak Harun," ucap Saeful usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/2).

Baca Juga

KPK, pada Rabu, memeriksa Saeful sebagai saksi untuk tersangka mantan KPU, Wahyu Setiawan (WSE) dalam penyidikan kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut berapa total dana dari tersangka Harun tersebut. Ia hanya menjawab soal materi pemeriksaannya kali ini.

"Tadi cuma kronologi peristiwa saja," ujar Saeful.

Namun, ia menyatakan bahwa semua sumber dana dalam suap tersebut berasal dari Harun. "Semuanya," kata dia.

Sebelumnya pada 9 Januari 2020, KPK mengumumkan empat tersangka dalam kasus tersebut. Sebagai penerima, yakni Wahyu Setiawan (WSE) dan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu atau orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina (ATF). Sedangkan sebagai pemberi, yakni kader PDIP Harun Masiku (HAR) dan Saeful (SAE), swasta.

Diketahui, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk membantu Harun menjadi anggota DPR RI dapil Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP dapil Sumatera Selatan I Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Dari jumlah tersebut, Wahyu menerima Rp600 juta.

Untuk merealisasikan hal tersebut dilakukan dua kali proses pemberian. Pertama, pada pertengahan Desember 2019, salah satu sumber dana yang saat ini masih didalami KPK memberikan uang Rp400 juta yang ditujukan pada Wahyu melalui Agustiani, advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, dan Saeful.

Wahyu menerima uang dari dari Agustiani sebesar Rp200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan. Kemudian, pada akhir Desember 2019, Harun memberikan uang pada Saeful sebesar Rp850 juta melalui salah seorang staf di DPP PDIP.

Selanjutnya, Saeful memberikan uang Rp150 juta pada Donny, sisanya Rp700 juta yang masih di Saeful dibagi menjadi Rp450 juta pada Agustiani dan sisanya Rp250 juta untuk operasional. Dari Rp450 juta yang diterima Agustiani, sejumlah Rp400 juta merupakan suap yang ditujukan untuk Wahyu, namun uang tersebut masih disimpan oleh Agustiani.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement