Rabu 05 Feb 2020 20:07 WIB

Pembayaran PBB di Depok akan Dapat Potongan 40 Persen

Hanya WP dengan kategori tertentu saja yang berhak mendapatkan potongan.

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Andi Nur Aminah
Peserta pembayaran pajak bumi dan bangunan menyelesaikan proses administrasi (ilustrasi)
Foto: Republika/Nico Kurnia Jati
Peserta pembayaran pajak bumi dan bangunan menyelesaikan proses administrasi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok akan memberikan keringanan bagi Wajib Pajak (WP) yang akan membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Tak tanggung-tanggung, potongan yang diberikan sebesar 40 persen.

Potongan pajak tersebut diberlakukan setelah adanya revisi terhadap Peraturan Wali Kota Depok (Perwal) Nomor 1 tahun 2020, perubahan atas Perwal Nomor 9 tahun 2017 tentang Prosedur dan Tata Cara Pemungutan PBB di Depok. Kepala Bidang Pajak Daerah II, BKD Kota Depok, Muhammad Reza mengatakan potongan PBB yang diatur pada pasal 28 dalam Perwal tersebut menyebutkan, hanya WP dengan kategori tertentu saja yang berhak mendapatkan potongan.

Baca Juga

"Seperti, WP yang lahannya terkena jalur hijau, WP tidak mampu serta WP yang melakukan kegiatan pertanian dan peternakan produktif di atas lahan objek pajak. Potongan 40 persen berlaku untuk WP tertentu. Mereka juga wajib melampirkan bukti. Seperti keaslian status lahan," ujar Reza di Balai Kota Depok, Rabu (5/2).

Menurut Reza, untuk WP yang lahannya terkena zona hijau, harus melampirkan surat keterangan dari dinas terkait. Sedangkan WP tidak mampu harus menunjukan surat keterangan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok. Bagi pertanian dan peternakan, statusnya harus perorangan dan tidak boleh milik perusahaan. "Mudah-mudahan dengan adannya potongan PBB, masyarakat semakin taat untuk membayar pajak," terangnya.

Kepala BKD Kota Depok, Nina Suzana menegaskan, kebijakan potongan biaya untuk PBB tidak akan memengaruhi target pendapatan PBB 2020. Kebijakan ini dibuat berdasarkan perhitungan yang matang. "Perhitungan yang kami lakukan potensinya kecil, hanya sekitar Rp 300 juta. Jadi tidak berpengaruh signifikan kepada target," tegas Nina.

Dia mengutarakan, nilai Rp 300 juta didapat jika seluruh WP yang memenuhi syarat, melakukan pengajuan untuk potongan pajak. Jika syarat tersebut tidak diajukan bahkan tidak sesuai ketentuan, maka potongan tidak bisa diberlakukan.

"Belum lagi warga yang tidak punya Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) maupun warga yang tidak mengetahui lahannya terkena jalur hijau. Banyak kemungkinan bisa terjadi sehingga angka tersebut sudah maksimal nilainya," jelas Nina.

Nina mengatakan, adapun untuk target PBB 2020 sebesar Rp 324.387.130.000. Jumlah ini meningkat jika dibandingkan dengan target tahun lalu yaitu Rp 291.119.219.140. "Ya, mudah-mudahan tahun ini bisa melebihi target, sama seperti 2019," ujarnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement