Rabu 05 Feb 2020 18:17 WIB

Pemkab Banyumas Siapkan Kawasan Industri 43 Hektare

Kawasan industri ini ada di wilayah Desa Randegan, Kecamatan Wangon, Banyumas.

Rep: Eko Widiyatno/ Red: Dwi Murdaningsih
Petugas Bea dan Cukai memeriksa produk UKM (Usaha Kecil Menegah) yang siap ekspor di Kawasan Industri. ilustrasi
Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Petugas Bea dan Cukai memeriksa produk UKM (Usaha Kecil Menegah) yang siap ekspor di Kawasan Industri. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, BANYUMAS -- Pemerintah Kabupaten Banyumas bekerja keras untuk menarik investor menanamkan modal di wilayahnya. Salah satunya, dengan menyiapkan lahan seluas 43 hektar yang diperuntukkan sebagai kawasan industri.

''Kawasan industri ini ada di wilayah Desa Randegan, Kecamatan Wangon, Kabupaten Banyumas,'' jelasnya, Rabu (5/2).

Baca Juga

Sebelumnya, Bupati juga sempat mengajak beberapa calon investor untuk meninjau kawasan industri ini. Dari pemantauan, kawasan industri yang disiapkan Pemkab masih berupa wilayah perbukitan.

''Saat ini kita sedang melakukan pengeprasan, agar kawasan ini kelak benar-benar siap sebagai kawasan industri,'' jelasnya.

Pihaknya juga sudah mulai melakukan proses pembebasan lahan tanah warga di lokasi tersebut. Lahan yang dibebaskan, bukan untuk bangunan pabrik. Namun khusus lahan yang diperkirakan akan digunakan sebagai akses jalan ke kawasan industri.

''Kelak kalau investor mulai masuk, Pemkab akan bertanggung jawab dalam menyiapkan akses jalan masuk lokasi, meratakan tanah dan menyediakan sarana produksi seperti listrik serta air,'' katanya.

Sedangkan mengenai lahan yang akan digunakan sebagai calon pabrik, menjadi tanggung jawab investor untuk melakukan pembebasan lahannya. ''Dengan lahan seluas 43 hektare, kami perkirakan cukup untuk menampung sekitar 20 jenis industri,'' katanya.

Bupati juga menyebutkan, kawasan tersebut dinilai cocok menjadi kawasan industri, karena merupakan lahan kurang produktif. Bahkan para pemilik lahan banyak yang menyatakan, ditanam kayu albasia juga tidak bisa tumbuh subur karena merupakan lahan gamping. ''Daripada tidak bisa dimanfaatkan secara optimal untuk pertanian, maka kita manfaatkan sebagai kawasan industri,'' katanya.

Meski demikian, bupati mengakui, dengan penyiapan kawasan industri di Desa Randegan, diperlukan penyesuaian terhadap Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Untuk itiu, dia menyatakan Pemkab dan DPRD saat ini sedang membahas mengenai perubahan Perda RTRW.

Melalui berbagai upaya tersebut, Husein berharap, investor akan mulai menanamkan modalnya pada tahun 2121. Untuk tenaga kerja, Pemkab mengambil kebijakan tidak seluruhnya harus berasal dari tenaga lokal.

''Tidak harus seluruh tenaga kerjanya diambil dari warga lokal. Tapi warga sekitar tetap harus mendapat prioritas agar bisa bekerja di kawasan industri tersebut,'' katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement