REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan bahwa tim pelacak aset kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya saat ini tengah melacak aset-aset milik tersangka Benny Tjokrosaputro.
Aset-aset yang sedang dilacak di antaranya berupa tanah di Desa Nameng Kabupaten Lebak atas nama PT Kencana Raya Nusa (berubah nama menjadi PT Tri Mega Adhyarta). Kemudian tanah di Kampung Ciawi RT 01 RW 06 Desa Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak; tanah di Desa Pasarian Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor yang di dalamnya terdapat dua lokasi perumahan, yaitu Millenium City dengan luas 20 hektar dan Forest Hill dengan luas 60 hektar; tanah di Desa Mekarsari Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor atas nama PT Chandra Tribina, serta tanah di Desa Pingku Kecamatan Parung Panjang Kabupaten Bogor seluas 10 hektar.
"Tim pelacak aset sedang bekerja melacak aset-aset tersangka Benny," kata Hari Setiyono di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan.