REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sepanjang Januari 2020 Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan melakukan penertiban parkir liar dengan cara menderek 197 kendaraan pelanggaran parkir sembarangan. Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Selatan, Budi Setiawan mengatakan penertiban dilakukan untuk meningkatkan kinerja lalu lintas dan tertib berlalu lintas di jalan.
"Hasil penertiban selama Januari 2020 tercatat 197 kendaraan yang diderek dari lokasi rawan pelanggaran parkir liar wilayah Jakarta Selatan," kata Budi, Selasa (4/2).
Budi menyebutkan, lokasi rawan parkir liar di wilayah Jakarta Selatan, seperti di stasiun, pusat perbelanjaan, apartemen, perkantoran dan tempat usaha yang menjadi pusat keramaian. Menurut Budi, keberadaan parkir liar di badan jalan berdampak terjadinya penyempitan ruang jalan lalu lintas, juga pengurangan kecepatan laju kendaraan.
"Parkir liar mengakibatkan kemacetan yang dapat merugikan banyak pengguna jalan," kata Budi.
Jika dibandingkan dengan data jumlah penderekan pada Januari 2019, jumlah penertiban di 2020 mengalami penurunan. Sepanjang Januari 2019 tercatat ada 314 kendaraan yang diderek petugas Sudin Perhubungan Jakarta Selatan.
Menurut Budi, selama 2016-2019 terjadi penurunan tingkat pelanggaran lalu lintas. Pelanggaran yang dimaksud, seperti penderekan parkir liar, tilang angkutan umum, barang tanpa kelengkapan surat kendaraan, dan pelanggaran angkutan umum atau barang yang tidak layak jalan.
Sudin Perhubungan Jaksel menginstruksikan seluruh jajaran merumuskan berbagai upaya pengawasan pengendalian lalu lintas dan angkutan jalan dengan penindakan yang efektif. "Dengan penertiban secara rutin dan merumuskan strategi pengawasan serta pengendalian lalu lintas angkutan jalan diharapkan pelanggaran dapat berkurang," kata Budi.