Selasa 04 Feb 2020 10:39 WIB

Polda Kalteng Panggil 21 Warganet Sebar Hoaks dan Pornografi

Sebanyak 21 warganet diberi pembinaan agar tak sembarangan menggunakan media sosial.

Polda Kalteng Panggil 21 Warganet Sebar Hoaks dan Pornografi. Ilustrasi Media Sosial
Foto: pixabay
Polda Kalteng Panggil 21 Warganet Sebar Hoaks dan Pornografi. Ilustrasi Media Sosial

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) terus mengawasi penggunaan media sosial. Polisi bahkan memanggil warganet yang sembarangan menggunakan kemajuan teknologi informasi tersebut.

"Selama Januari 2020 kami memanggil 21 warganet yang melakukan penyebaran kabar bohong (hoaks), konten berbau berbau pornografi dan lain sebagainya," kata Kepala Bidang Humas Polda Kalteng Kombes Pol Hendra Rochmawan, Selasa (4/2).

Baca Juga

Hendra menjelaskan, dari 21 orang yang dipanggil dan diberikan pembinaan tersebut, yakni ada lima orang penyebar hoaks, delapan penyebar konten pornografi empat orang bullying atau intimidasi, dan empat orang terkait penyelesaian masalah atau problem solving.

Polda Kalimantan Tengah juga menemukan 52 kabar bohong yang disengaja disebarkan di media sosial, sehingga harus diberikan stempel logo hoaks pada berita tersebut. "Penyebar berita bohong itu adalah lima orang oknum mahasiswa, 10 orang pelajar dan enam karyawan swasta," katanya.

Hendra mengatakan, pada tahun sebelumnya sudah menindaklanjuti 197 kasus, 40 orang di antaranya melakukan penyebaran berita bohong, 31 orang lainnya melakukan penyebaran konten pornografi, delapan orang menyebarkan ujaran kebencian, tiga orang bullying, dan 115 status yang berstempel hoaks.

"Maka dari itu kami juga tidak henti-hentinya melakukan pengawasan di media sosial di seputaran Kalteng. Hal itu dilakukan agar menekan penyebaran berita hoaks selama ini," ujarnya.

Polisi tidak segan-segan segera menindak tegas para pelaku penyebar hal-hal negatif di medsos, yang dapat membuat meresahkan warga dan membuat rugi orang lain. "Saya berharap khususnya semua para warganet bijak dalam bermedia sosial, stop hoaks," kata Hendra.

Polda Kalteng juga melakukan cara persuasif dalam memerangi peredaran berita bohong di medsos. Beberapa waktu lalu juga sudah menggelar acara 'ngopi bareng' bersama sejumlah warganet yang ada di Kota Palangka Raya. Pertemuan dengan peserta yang rata-rata dari mahasiswa serta awak media lokal di daerah setempat, diharapkan bisa ikut membantu petugas kepolisian menangkal penyebaran kabar bohong serta lain sebagainya di media sosial.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement